Agus Tri Purwanto, 34 tahun, warga Perum Bogorami Indah Regency Blok B Surabaya, terdakwa perkara kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dituntut 14 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Chalida K Hapsari, JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menilai, terdakwa Agus Tri Purwanto dianggap bersalah karena dengan sengaja memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,6 gram, dan 5 butir ekstasi dari salah seorang temannya, diketahui bernama Terong (DPO).
Karena, terbukti tertangkap menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkoba, terdakwa melanggar pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Agus Tri Purwanto 14 tahun penjara, membayar denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan penjara,” kata Chalida K Hapsari dalam bacaan tuntutannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (9/5/2017).
Dalam catatan jaksa sendiri, terdakwa merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama yaitu masalah narkoba.(bry/iss)