Sabtu, 23 November 2024

Basuki Tjahaja Purnama Pastikan Cabut Banding

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok keluar dari mobil tahanan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Foto: Antara

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok Gubernur DKI Jakarta nonaktif, memastikan telah mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun penjara Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara penistaan agama.

I Wayan Sudirta kuasa hukum Basuki Tjajaha Purnama atau Ahok, di Jakarta, Senin (22/5/2017), membenarkan pihak keluarga dari Ahok melalui istrinya Veronica Tan telah mencabut permohonan banding.

“Informasi itu memang benar keluarganya mencabut permohonan banding,” katanya seperti dilansir Antara.

Istri Ahok, Veronica Tan telah berbicara dengan tim kuasa hukum setelah melakukan pertimbangan dan pengkajian maka mencabut banding tersebut.

Menurut dia, keputusan itu pilihan terbaik dari yang terburuk yang akhirnya diambil oleh pihak keluarga, meski kecewa dan merasa tidak adil atas vonis majelis hakim.

Wayan menceritakan kronologis pencabutan itu. Pada Senin pukul 14.30 WIB dirinya bersama tiga anggota tim kuasa hukumnya mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk memasukkan memori banding.

Kemudian pukul 15.30 WIB, pihaknya baru diterima oleh petugas PN Jakarta Utara. Kemudian tidak lama kemudian datanglah keluarga Basuki Tjahaja Purnama dengan memberikan informasi pencabutan banding tersebut.

“Alasan pencabutan itu secara resmi akan disampaikan pada Selasa (23/5) besok,” katanya.(ant/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs