Sabtu, 23 November 2024

Basuki Hariman Mengaku Berikan Uang ke Teman Dekat Patrialis Akbar

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Basuki Hariman importir daging yang berstatus tersangka pemberi suap kepada Patrialis Akbar Hakim Konstitusi, usai diperiksa penyidik KPK, Jumat (27/1/2017>. Foto: Farid suarasurabaya.net

Basuki Hariman, importir daging yang diduga memberi suap buat Patrialis Akbar Hakim Konstitusi, mengaku beberapa kali memberikan uang kepada Kamal, teman dekat Patrialis.

Awalnya, dia mengatakan kalau uang senilai 20 ribu Dolar AS, diminta Kamal untuk biaya Umroh.

Belakangan, Basuki bilang kalau uang itu diminta, untuk mengabulkan uji materi Undang-undang Nomor 41 tahun 2014, tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Iya, saya berikan uang ke teman saya bernama Kamal yang dekat dengan Pak Patrialis. Karena dia mengenalkan saya ke Pak Patrialis, begitu Kamal minta uang saya kasih, katanya buat umroh,” ungkapnya usai diperiksa KPK, Jumat (27/1/2017) dini hari, di Gedung KPK, Jakarta.

Tapi, Basuki yang diketahui punya sekitar 20 perusahaan bidang impor daging yakin, uang itu tidak mengalir ke Patrialis Akbar.

“Selama saya berbicara dengan dengan Pak Patrialis, tidak pernah sekalipun menyinggung soal uang,” katanya.

Menurut pengakuan Basuki, dia mendukung gugatan uji materi Undang-undang tersebut, supaya daging sapi khususnya dari India tidak diizinkan masuk Indonesia.

Alasannya, selain merugikan peternak sapi lokal karena harganya sangat murah, India termasuk negara yang belum bebas Penyakit Mulut dan Kuku.

Supaya uji materi dimenangkan, Basuki menjalin komunikasi dengan patrialis, dimana Kamaludin berperan sebagai perantara.

Seperti diketahui, Basuki Hariman dan Patrialis Akbar terjaring operasi tangkap tangan (OTT), yang dilakukan KPK, hari Rabu (25/1/2017).

KPK juga menangkap 9 orang lainnya di tiga lokasi berbeda.

Dari OTT itu, KPK mengamankan 20 ribu Dolar Amerika Serikat, dan 200 ribu Dolar Singapura dalam bentuk voucher, yang kalau dijumlahkan nilainya setara Rp2 miliar.

Sesudah memeriksa 1×24 jam, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Patrialis, Kamaludin, Basuki dan Fenny. Sedangkan 7 orang yang ikut ditangkap, masih berstatus saksi. (rid/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs