Sabtu, 23 November 2024

Bareskrim Polri Keluarkan SPDP Untuk Dua Pimpinan KPK

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk dua pimpinan KPK. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersebut ditunjukkan oleh Fredrich Yunadi kuasa hukum Setya Novanto Ketua Umum Partai Golkar di kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2017).

Dua pimpinan KPK yang menjadi terlapor tersebut masing-masing Agus Rahardjo Ketua, dan Saut Situmorang wakil ketua.

Sebelumnya Sandy Kurniawan pelapor melaporkan dua pimpinan KPK tersebut terkait pencegahan yang dilakukan KPK terhadap Novanto. Surat pencegahan itu dikirimkan KPK ke Imigrasi terkait status tersangka Setya Novanto.

Fredrich menilai, ada pelanggaran wewenang terkait terbitnya surat tersebut. Dia mengaku hanya dua pimpinan KPK yang dilaporkan karena mereka berdua yang menandatangani surat pencegahan tersebut.

“Karena yang tanda tangan mereka. Yang penting sekarang kan harus tahu bahwa ada pelanggaran atau tindak pidana yang dilakukan oleh oknum KPK. Dan sekarang saya buktikan ternyata benar,” ujar Fredrich Yunadi.

Yunadi mempermasalahkan soal pencegahan terhadap Novanto tidak dicabut, padahal kliennya sudah menang dalam Pra Peradilan. Untuk lebih jelasnya, Yunadi mempersilakan wartawan bertanya ke penyidik Bareskrim.

“Silakan tanya untuk lebih jelasnya ke penyidik soal pemalsuan surat itu, karena itu wewenang penyidik. Saya yakin penyidik sudah mendapat bukti-bukti yang otentik,” jelas Yunadi.

Sekadar diketahui SPDP kasus pembuatan surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan/atau penyalahgunaan wewenang itu diterbitkan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri 7 Nopember 2017 dengan tanda tangan Brigjen Pol Herry Nahak direktur tindak pidana umum. Saut Sitomorang dan Agus Rahardjo diduga melanggar pasal 421 KUHP. (faz/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs