Sabtu, 23 November 2024

Bambang Soesatyo akan Laporkan ke Bareskrim Soal Kesaksian Novel Baswedan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Novel Baswedan Penyidik KPK usai bersaksi di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi KTP Elektronik, Kamis (30/3/2017), di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Foto: Farid suarasurabaya.net

Bambang Soesatyo Ketua Komisi III DPR RI akan melaporkan ke Bareskrim karena penyebutan namanya dalam sidang KTP Elektronik di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam sidang KTP-El, Novel Baswedan penyidik KPK dihadirkan menjadi saksi. Novel mengatakan kalau saat diperiksa Miryam S Haryani mantan anggota komisi II pernah diancam beberapa anggota Komisi III untuk tidak menyebutkan nama-nama penerima uang dari proyek KTP-El.

Miryam mengaku mendapatkan ancaman dari enam rekannya di DPR RI terkait kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Ancaman tersebut disampaikan Miryam kepada tiga penyidik KPK yang memeriksa dirinya pertama kali di KPK yakni Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan Irwan Santoso.

“Satu nama yang disebut, yaitu Bambang Soesatyo. Yang bersangkutan adalah salah satu orang yang disebut saksi mengancam, Yang Mulia,” kata Novel Baswedan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Kata Novel, enam orang yang mengancam Miryam, masing-masing Bambang Soesatyo, Desmond Junaedi Mahesa, Azis Syamsudin, Sarifuddin Suding, Masinton Pasaribu, dan satu lagi lupa.

Menyikapi kesaksian Novel tersebut, Bambang Soesatyo yang saat ini menjadi ketua Komisi III menyesalkan karena tidak dilakukan cross check terlebih dahulu.

“Saya menyesalkan pernyataan Novel yang disampaikan dalam persidangan perkara e-KTP pagi ini di Pengadilan tanpa melakukan cross check dahulu. Jelas saya dan beberapa teman Anggota Komisi III sangat dirugikan dengan tudingan Miryam tersebut sebagaimana dikutip Novel,” ujar Bambang dalam pesan singkatnya kepada suarasurabaya.net.

Bambang akan menjadikan keterangan Novel di pengadilan tersebut, dan jika memungkinkan akan meminta rekaman Miryam kepada pimpinan KPK saat pemeriksaan yang membawa-bawa namanya dan sejumlah anggota Komisi III sebagai bukti hukum.

Dia akan melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah ke Bareskrim Mabes Polri karena sudah keterlaluan.

“Ini sudah keterlaluan dan tidak boleh dibiarkan seseorang Miryam menuduh-nuduh dan menyebut-nyebut nama orang seenaknya.

Bambang menegaskan kalau ada upaya pembunuhan karakter terhadap dirinya dan rekan-rekannya di komisi III, karena sejauh ini tidak pernah berkomunikasi, apalagi bertemu dengan Miryam.

“Yang saya tidak habis mengerti, Kapan saya berkomukasi atau bertemu? Bagaimana cara saya mengancam dan menekannya. Jelas, ada upaya pembunuhan karakter pada diri saya. Padahal kemarin saya sangat jelas mengatakan, bahwa saya ragu Miryam diancam dan ditekan oleh penyidik saat pemeriksaan karena semua termonitor oleh kamera,” kata dia.

Bambang mengaku heran karena membela penyidik KPK, tapi sekarang justru dituduh menekan dan mengancam Miryam.

“Urusannya apa? Apalagi dikait-kaitkan dengan Komisi III DPR. Saya tidak sepenuhnya menyalahkan Novel. Mungkin saja Novel benar bahwa itu keterangan Miryam. Tapi harusnya bisa dikonfrontir terlebih dulu ke kami yang namanya dibawa-bawa itu,” kata Bambang.

Dia menilai kalau Miryam saat ini sedang menebar fitnah dimana-mana.

“Jadi, saya melihat Miryam ini sedang berusaha memfitnah sana-sini. Kemarin dia bilang ditekan oleh tiga penyidik KPK. Sekarang dia bilang ditekan sejumlah anggota Komisi III DPR. Mana yang benar? Ngawur sekali,” ujar Bambang kesal.(faz/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs