Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada awal tahun ini melakukan penyempurnaan terhadap pelaksanaan program Jaminan Pensiun (JP) dengan melaksanakan penyesuaian besaran batas upah maksimal dan manfaat yang diberikan.
Jaminan Pensiun merupakan pelengkap dari program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk para pekerja. Tujuan dari program ini adalah memenuhi harapan pekerja agar dapat memenuhi kebutuhan hidup di masa tua.
Saat memasuki masa pensiun, pekerja akan menerima pengganti penghasilan setiap bulannya dari BPJS Ketenagakerjaan layaknya saat yang bersangkutan bekerja, dengan besaran hingga mencapai 40 persen dari upah rata-rata.
Manfaat bulanan akan diperoleh oleh pekerja yang aktif bekerja dan membayar iuran paling sedikit selama 15 tahun dalam program Jaminan Pensiun, demikian dikutip dari keterangan tertulis BPJS Ketenagakerjaan yang diterima Antara di Jakarta, Senin.
Jika masa iuran Jaminan Pensiun tidak mencapai 15 tahun, maka manfaatnya akan diberikan kepada pekerja atau ahli warisnya secara lumpsum atau sekaligus, seperti manfaat JHT.
E Ilyas Lubis Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, menjelaskan, skema iuran dari Jaminan Pensiun juga serupa dengan skema iuran dari JHT, yaitu melibatkan kontribusi pengusaha dan pekerja berdasarkan upah yang dilaporkan dan batas upah maksimal.
Besaran total iuran mencapai 3 persen dari upah pekerja, dimana 2 persen iuran dibayarkan oleh perusahaan/pengusaha dan 1 persen sisanya kontribusi dari pekerja.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, besaran iuran 3 persen ini akan ditinjau secara periodik dan disesuaikan besarannya secara bertahap hingga mencapai angka besaran iuran yang ideal di kisaran 8 persen, agar manfaat yang diberikan kepada pekerja lebih optimal.
Ilyas menjelaskan batas upah dan manfaat Jaminan Pensiun juga akan disesuaikan setiap tahunnya, seperti telah diatur dalam PP No. 45 tahun 2015.
“Untuk tahun 2017 ini, besaran batas upah maksimal untuk perhitungan program Jaminan Pensiun adalah sebesar Rp7.703.500 yang telah disesuaikan berdasarkan aturan dalam PP No. 45 tahun 2015. Besaran batas upah maksimal ini setiap tahunnya akan disesuaikan berdasarkan tingkat pertumbuhan tahunan Produk Domestik Bruto (PDB),” ujar Ilyas.
Sementara untuk batas maksimal pemberian manfaat Jaminan Pensiun, akan disesuaikan berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya. Untuk tahun 2017 ini, manfaat maksimal yang dibayarkan kepada peserta adalah sebesar Rp3.833.000, dengan batas bawah paling sedikit adalah Rp319.450.
Ilyas juga menekankan pentingnya pelaporan upah yang sesungguhnya sebagai dasar dari perhitungan perolehan manfaat JHT dan Jaminan Pensiun bagi pekerja yang memasuki masa pensiun.
“Upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan sangat menentukan besaran manfaat yang akan diterima pekerja nanti saat pensiun,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, manfaat dari program Jaminan Pensiun ini juga sangat besar dan berlaku bagi pekerja, dan ahli warisnya. Jika pekerja meninggal dunia, maka manfaat Jaminan Pensiun akan turun ke ahli waris yang sah.
“Jika pekerja memiliki isteri dan anak, maka apabila pekerja tersebut meninggal dunia, istrinya akan melanjutkan menerima manfaat tersebut. Dan jika istri meninggal dunia, maka manfaat Jaminan Pensiun akan diteruskan kepada anak mereka, sampai anak tersebut menikah, bekerja, atau berusia 23 tahun,” papar Ilyas.
Ilyas juga menjelaskan bahwa sampai dengan Desember 2016, penerima manfaat Jaminan Pensiun telah mencapai 15 ribu kasus dengan nilai mencapai Rp15,8 miliar. Penerima manfaat adalah pekerja yang meninggal atau cacat total tetap dengan masa iuran tidak mencapai 15 tahun.
“Dana JP telah kami berikan kepada yang bersangkutan secara lumpsum yang merupakan komitmen kami sejak awal. Tidak akan ada pekerja yang dirugikan dan semoga dana yang diterima dapat membawa pekerja untuk hidup mandiri,” ujarnya.
Ilyas menambahkan, walaupun manfaat Jaminan Pensiun akan membantu peserta merencanakan masa depannya sehingga dapat menikmati hasil jerih payah mereka selama aktif bekerja dan memastikan mereka mandiri di hari tuanya, namun kepesertaannya masih relatif rendah yaitu mencapai 9 juta orang. Tahun 2017 ini BPJS Ketenagakerjaan menargetkan kepesertaan program tersebut mencapai 11 juta orang.
Saat ini Indonesia hampir memasuki masa Bonus Demografi, sehingga menjadi waktu yang tepat untuk mengembangkan program JP yang sehat untuk melindungi seluruh pekerja di Indonesia.
“Tugas terbesar kami saat ini adalah bagaimana memberikan edukasi dan pemahaman yang cukup kepada masyarakat akan pentingnya persiapan hari tua yang matang agar bonus demografi yang sedang dinikmati bangsa Indonesia saat ini tidak akan menjadi bencana demografi di masa yang akan datang,” ujar Ilyas.(ant/iss/ipg)