Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) – Return To work (RTW) akan memastikan pekerja untuk kembali bekerja setelah kecelakaan yang mengakibatkan kecacatan atau disabilitas.
Sejak tahun 2016, tercatat sebanyak 1.096 perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan telah mendukung program ini, dimana para pekerja yang bekerja di perusahaan tersebut secara otomatis mendapatkan perlindungan JKK-RTW jika sesuatu yang tidak diinginkan menimpa pekerja hingga mengakibatkan cacat.
Krishna Syarif Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan pada kegiatan sosialisasi kepada perusahaan peserta di Rumah Sakit MMC Kuningan, Jakarta, menyampaikan apresiasi kepada para pengusaha yang telah mendukung program JKK-RTW ini.
Ia berharap, setiap perusahaan tetap memprioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam melakukan pekerjaan sehari-hari, meski ada program JKK-RTW.
“Program JKK-RTW ini bertujuan untuk membantu pekerja yang mengalami kecelakaan kerja untuk bisa kembali bekerja dengan kondisi kecacatan atau keterbatasan fisik yang diderita, bahkan mendapatkan keterampilan baru,” ujar Krishna melalui keterangan tertulis BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (15/3/2017) seperti dilansir Antara.
Ia menjelaskan, program ini membantu para pekerja yang mengalami kecelakaan untuk mendapat pendampingan sejak saat pengobatan di rumah sakit, pemulihan pasca-pengobatan dan perawatan hingga pelatihan kerja untuk mendapatkan keterampilan yang sesuai dengan kondisi fisiknya.
“Tentunya pendampingan untuk bisa kembali kerja ini membutuhkan waktu sehingga pekerja tersebut bisa siap untuk kembali belerja di lingkungan pekerjaan masing-masing, atau usaha mandiri,” tambahnya.
Endro Sucahyono Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta yang juga hadir dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa saat ini mereka sudah menggandeng sekitar 71 rumah sakit trauma center, 95 klinik/Faskes TC dan 7 Balai Latihan Kerja Daerah atau pusat pelatihan yang ada untuk memudahkan para pekerja mendapatkan pelayanan terbaik.
“Sepanjang tahun 2016, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta telah menangani kasus kecelakaan kerja sebanyak 5.093 kasus dan 82 persen di antaranya merupakan peserta pria,” ungkap Endro.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 60 peserta telah mengikuti program JKK-RTW, dengan 45 peserta sudah bekerja kembali, sementara sisanya masih menjalani terapi,” tambahnya.
Endro menggarisbawahi pentingnya pekerja memiliki perlindungan jaminan sosial dalam bekerja, untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya risiko sosial akibat kondisi pekerjaan.
“Kalau sampai cacat, pekerja dan keluarga pastinya yang dirugikan karena hilangnya kemampuan mencari nafkah,” ujar Endro.
“Khusus untuk penyandang disabilitas, kami telah merencanakan untuk mengadakan Job Fair khusus bagi mereka. Karena semua orang berhak mendapatkan kesetaraan dalam bekerja, tanpa melihat kondisi fisik,” tuturnya.
“Kita lihat, semoga dalam waktu dekat bisa terealisasi dan kabar gembira ini dapat diterima oleh masyarakat, khususnya penyandang disabilitas,” demikian Endro. (ant/dwi/rst)