Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Waseso (Buwas) Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan kalau telah beredar di dunia ini 656 narkoba jenis baru.
Dari jumlah tersebut, kata Buwas, yang beredar di Indonesia sudah 56 jenisnya. Sedangkan 46 diantaranya sekarang sudah diproseskan secara hukum, sehingga nanti penggunanya bisa dijerat secara hukum juga.
“Narkotika jenis baru di dunia ini sejumlah 656. Ini sudah berkembang di dunia dan di Indonesia ini sudah masuk 56 juga jenis baru. Kita sudah proseskan hukum dari yang baru ini 46,” ujar Buwas dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komite III DPD RI di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Dia menegaskan, karena banyaknya jenis baru ini, maka saat ini masih ada 10 jenis yang belum bisa dimasukkan dalam proses hukum.
“Ya, kita masih akan memasukkan 10 jenis ini,” kata dia.
Menurut Buwas, terakhir pada kasus pilot yang memakai tembakau merek Gorila juga sudah bisa dimasukkan dalam jenis narkotika.
“Kemarin terakhir di kasus Pilot soal pemakaian tembakau merek Gorila, Alhamdulillah itu sudah bisa dimasukkan dalam jenis narkotika,” kata Buwas.(faz/iss/ipg)