Prajurit, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Jalasenastri Pasmar-1, Dispsial dan Puspenerbal menerima Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dari Dinas Hukum TNI Angkatan Laut (Diskumal) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur (Jatim), di Balai Prajurit Pasmar-1, kesatrian Marinir Moekijat, Mako Pasmar-1 Gedangan Sidoarjo.
Kepala Dinas Hukum TNI AL (Kadiskumal) Laksamana Pertama (Laksma) TNI Supradono, S.H., M.Hum., dalam amanatnya yang dibacakan oleh Kasubdis Dargakkum Diskumal Kolonel Laut (KH) Estu Raharjo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa saat ini Narkoba merupakan kejahatan yang bersifat lintas negara (Transnational Crime), kejahatan yang terorganisir (Organizer Crime) dan kejahatan yang serius (Serious Crime) yang dihadapi segenap lapisan masyarakat, serta menimbulkan kerugian yang sangat besar terutama dari segi kesehatan, sosial, budaya, ekonomi dan keamanan.
Lebih lanjut, dikatakan pada awalnya Indonesia hanya menjadi tempat transit narkoba namun akhir-akhir ini telah berubah menjadi tujuan bagi peredaran gelap narkoba. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia pada saat ini sudah sampai pada tingkat mengkhawatirkan, membahayakan bahkan sudah merambah ke seluruh lapisan masyarakat, baik orang terkenal, artis sampai Pejabat negara terjerat dalam penyalahgunaan narkoba dan berurusan dengan BNN”, tegasnya.
“Oleh karena itu, TNI khususnya TNI AL harus melakukan upaya pencegahan untuk melindungi prajurit dan keluarganya dari bahaya narkoba, dengan memahami dampak dari penyalahgunaan narkoba, kepada prajurit TNI/TNI AL tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, selain itu juga sepakat bahu membahu menyelamatkan masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba,” harapnya.
Sementara itu, Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi Jatim AKBP Ria Damayanti, S.H., M.M., mensosialisasikan bahwasanya tidak ada wilayah yang bersih dari narkoba, jalur masuk narkoba terutama melalui jalur laut dan pelabuhan tidak resmi (jalur tikus) karena penduduk Indonesia yang berjumlah 250 juta jiwa menjadi pasar potensial narkoba dengan jumlah penyalahguna narkoba di Indonesia sebanyak ± 5 juta orang, sedangkan di Jawa Timur ± 880.440 orang.
“Daya rusak kejahatan Narkoba lebih serius dibanding korupsi dan terorisme Narkoba merusak manusia, terutama fungsi otak, fisik, dan emosi, tidak ada jaminan sembuh bagi pecandu, Narkoba sebagai mesin pembunuh massal (silent killer) dan diperkirakan 40 – 50 orang per hari meninggal dunia karena narkoba, kerugian akibat penyalahgunaan Narkoba sekitar 72 triliun rupiah,” katanya.
Untuk itu, sebagai prajurit tidak tergalang atau digalang oleh Bandar narkoba, tidak menyalahgunakan atau tidak mencoba narkotika, harus waspada terhadap kegiatan yang mencurigakan dan melaporkan kepada pihak yang berwenang (BNN/Polri) apabila mendengar, dan melihat yang mencurigakan.(tok/ipg)