Artalyta Suryani alias Ayin hari ini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangannya atas kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Sekitar pukul 14.00 WIB, Ayin selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari Syafruddin Arsyad Temenggung mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersangka dalam kasus tersebut.
Dengan kawalan lima orang anak buahnya, Ayin berjalan menuju mobil pribadinya yang menunggu di halaman Gedung KPK, tanpa memberikan keterangan soal pemeriksaan kepada wartawan.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, pemeriksaan Ayin ini merupakan penjadwalan ulang karena pada panggilan sebelumnya tidak bisa hadir.
Sekadar diketahui, Ayin adalah terpidana kasus suap kepada Jaksa Urip Tri Gunawan pada 2008 silam, dan dihukum lima tahun penjara.
Ayin terbukti memberikan Rp6 miliar kepada Urip Ketua Tim Penyelidikan kasus penerbitan SKL BLBI buat Sjamsul Nursalim pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) salah seorang obligor BLBI.
SKL itu menyatakan soal pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Syafruddin Temenggung sebagai tersangka yang menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 3,7 triliun. (rid/rst)