Sekitar 100 orang Awak Mobil Tangki tangki Pertamina berunjuk rasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, Senin (7/8/2017). Mereka menuntut Disnaker mempercepat proses pemeriksaan PT Pertamina Patra Niaga dan vendor penyedia jasa pekerja yang dianggap melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Hasil penelusuran AMT yang tergabung dalam Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI), PT Pertamina Patra Niaga dan vendor penyedia jasa pekerjanya tidak pernah mendaftarkan perjanjian kerjanya ke Dinas Ketenagakerjaan di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi.
Rudi Suhartono Wakil Korlap Aksi AMT FBTPI mengatakan, hal ini melanggar pasal 27 ayat (2) Permenakertrans 19/2012. Pasal itu menyebutkan, perjanjian kerja sama harus dicatatka di instansi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota tempat pekerjaan dilaksanakan.
“Karena itu kami meminta Disnaker Kota Surabaya mempercepat proses pemeriksaan terhadap pelanggaran oleh PT Pertamina Patra Niaga dan mencabut izin vendor penyedia jasa pekerja/buruh yang melanggar,” katanya.
Selain itu, AMT FBTPI juga menuntut agar Dinas Ketenagakerjaan Surabaya membuka dokumen izin operasional dan mengeluarkan surat nota pemeriksaan terhadap PT Pertamina Patra Niaga.
“Tentu saja kami meminta ada tindak tegas dari Disnaker terhadap PT Pertamina Patra Niaga yang telah melanggar peraturan ketenagakerjaan,” ujarnya.
Sementara menurutnya, nasib para pekerja AMT yang telah melakukan aksi mogok kerja sejak 19 Juni hingga 24 Juni lalu kini terkatung-katung. Mereka tidak lagi bisa bekerja setelah aksi mogok massal karena telah ada keputusan Pemutusan Hubungan Kerja.
Sebelumnya, di Jakarta, Rudy Permana Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga mengatakan tidak pernah melakukan pemecatan sepihak terhadap AMT yang mogok kerja tersebar di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Surabaya.
Menurutnya AMT berasal dari Perusahaan Pemborong Pekerjaan Pengangkutan yang bekerja sama dengan PT Pertamina Patra Niaga, yaitu PT Garda Utama Nasional, PT Ceria Utama Abadi, PT Absolute Service, PT Prima Perkasa Mandiri, PT Ardina Prima, dan PT Cahaya Andika Tamara.
Bilapun ada PHK secara sepihak, maka menurutnya itu bukan dari PT Pertamina Patra Niaga, melainkan perusahaan 4P yang tidak meloloskan AMT sebagai karyawan tetap mereka.
AMT dari perusahaan 4P itu tidak memenuhi standar kinerja yang diinginkan untuk diangkat menjadi pegawai tetap. Di sisi lain, AMT yang diangkat menjadi karyawan tetap 4P harus diseleksi dan dinyatakan memenuhi proses perekrutan, salah satunya tingkat kehadiran 100 persen selama masa evaluasi tiga bulan. (den/bid)