Jumat, 22 November 2024

Aturan Lahan Parkir Bisa Diperbarui Sesuai Pertumbuhan Kendaraan

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Dua petugas menertibkan mobil yang parkir sembarangan di pinggir Jalan Dharmahusada Surabaya pada 15 Maret 2017. Petugas terpaksa menggembosi ban mobil dan ditempeli stiker. Foto: Dok./Bruriy suarasurabaya.net

Robben Rico Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Surabaya mengatakan, aturan kewajiban menyediakan lahan parkir yang melekat dalam Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak tahun1992 telah diperbarui pada tahun 2006.

“Perbaruan aturan ini dapat diperbarui lagi melalui evaluasi setiap 10 tahun. Perda terakhir terkait ini diperbarui tahun 2006,” katanya kepada Radio Suara Surabaya, Senin (11/9/2017).

Menurut Robben, karena pertumbuhan kendaraan di Surabaya terus meningkat, maka hal itu bisa menjadi bahan pertimbangan untuk meningkatkan syarat minimal bangunan agar memiliki lahan parkir.

“Kalau selama ini satu rumah atau bangunan wajib memiliki satu lahan parkir, maka bisa dinaikkan satu rumah harus punya dua lahan parkir, karena setiap rumah sekarang bisa memiliki lebih dari satu mobil. Perda ini akan dibahas lagi tahun 2018,” katanya.

Robben mengklaim, di Surabaya persoalan parkir ini tidak terlalu masalah. Memang ada tapi di tempat-tempat tertentu saja yang menyebabkan kemacetan. Menurutnya, pihaknya terus berkoordinasi untuk mencarikan solusi bersama. (bid/ipg)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs