Rizky Yusman Ketua DPD Asosisasi Driver Online (ADO) Jawa Timur mengatakan, per tanggal 10 April 2017 lalu tim negosiasi yang mereka bentuk meminta Pemprov Jatim mengusulkan agar aplikator angkutan online menyetop penerimaan driver.
“Supaya ketahuan jumlahnya (driver) berapa. Supaya kami bisa menghitung, seluruh driver dari tiga aplikasi ini jumlahnya berapa. Baik roda dua maupun roda empat,” katanya, Rabu (12/4/2017).
Masalah kuota kendaraan angkutan berbasis aplikasi atau tidak dalam trayek di Jatim, menurut Rizky, merupakan salah satu perhatian dari ADO Jatim.
Sebelumnya, Pemprov Jatim menentukan batasan atau kuota maksimal untuk kendaraan taksi berbasis aplikasi di Jatim sebanyak 4.445 kendaraan untuk seluruh Jawa Timur.
Ketentuan itu tertuang dalam Rancangan Pergub Taksi Online Jatim yang telah gugur dengan sendirinya, seiring disahkannya Permenhub 26/2017 tentang Revisi Permenhub 32/2016 tentang Kendaraan Angkutan non Trayek.
Kuota Taksi Online ini, kata Soekarwo Gubernur Jatim, adalah satu-satunya kewenangan Pemprov Jatim sesuai dengan isi Permenhub 26/2017 yang disahkan awal April lalu.
Jumlah kuota taksi online di Jatim, kata Pakde Karwo, masih bisa dibicarakan lebih lanjut. “Tapi datanya, kami kan harus ada detailnya. Benar-benar dihitung rasio penumpang dengan tempat duduk,” katanya.
Menurutnya, penghitungan itu dilakukan berdasarkan data penumpang di lokasi seperti Terminal Purabaya atau Bandara Juanda. Juga pasien di Rumah Sakit Dr Soetomo.
“Kalau kemudian semua (angkutan) dilepas, bisa bangkrut perusahaannya. Ini yang dinamakan rasio jumlah penumpang dan tempat duduk angkutan,” katanya.
Pada prinsipnya, penghitungan kuota kendaraan tetap mengacu pada data yang telah ditentukan sebelumnya. Yakni maksimal 4.445 kendaraan taksi online untuk seluruh Jatim.
“Tapi nanti kami konsultasikan dengan Dirjen Perhubungan Darat. Jangan sampai perusahaan, dalam sehari cuma mengangkut satu penumpang, bisa bangkrut,” ujar Pakde Karwo.(den/rst)