Jumat, 22 November 2024

Aset PD Pasar Surya Terancam Disita, Risma akan Mintakan Pengampunan

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I masih bisa melakukan langkah penagihan pajak kepada Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya. Mereka bisa menyita harta (termasuk aset), pencekalan, serta pelelangan harta PD Pasar Surya.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surabaya, Selasa (18/4/2017) lalu, telah memblokir rekening bank PD Pasar Surya karena tidak membayarkan cicilan tunggakan pajak sesuai kesepakatan pada 2015 lalu.

Tunggakan PD Pasar Surya sejak beberapa tahun silam, telah mencapai angka antara Rp6 miliar hingga Rp8 miliar. Pada 2015 lalu, PD Pasar Surya dan Kanwil DJP Jatim I sepakat, pelunasan tunggakan itu bisa dicicil.

Tapi, pada 2017 ini, PD Pasar Surya tidak membayarkan cicilan tunggakan itu, yang disepakati Rp500 juta per tahun, hingga jatuh tempo pembayaran pada awal tahun 2017 ini.

Sesuai prosedur penagihan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, KKP Madya Surabaya dan Kanwil DJP Jatim I sudah melakukan beberapa langkah.

Ardhie Permadi Pelaksana Harian Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Jatim I mengatakan, KKP Madya Surabaya telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak.

KKP Madya juga sudah menerbitkan surat teguran, yakni tujuh hari setelah jatuh tempo pembayaran utang pajak PD Pasar Surya. Lalu terbitlah Surat Paksa.

“Surat paksa ini terbit 21 hari setelah penyampaian surat teguran. Baru kami sampaikan surat perintah pelaksanaan pemblokiran rekening bank, Selasa kemarin,” ujarnya.

KKP Madya bersama Kanwil DJP Jatim I bisa melakukan langkah lanjutan, bila PD Pasar Surya tak segera melunasi utang tunggakan pajak itu. Yakni menyita harta PD Pasar Surya.

Bersamaan penyitaan itu, kantor pajak bisa melakukan pencekalan agar direksi PD Pasar Surya tidak ke luar negeri.

“Kalau diperlukan, terhadap orang pribadi yang bertanggung jawab atas tunggakan pajak itu, kami bisa lakukan penitipan di lapas (lembaga pemasyarakatan),” kata Ardhie.

Masalah tunggakan pajak PD Pasar Surya ini ternyata belum diketahui oleh Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya. Rabu (19/4/2017), di ruang kerjanya, Risma menyatakan belum mendapat laporan mengenai hal ini.

Namun, Risma mengatakan, dia akan berusaha menyelesaikan masalah tersebut. “Tinggal diminta untuk membayar, kan? Tapi kami (Pemkot Surabaya) tidak bisa bantu itu,” ujarnya.

Sebab, Pemkot Surabaya harus mendapat persetujuan dari DPRD Kota Surabaya bila hendak mengeluarkan APBD untuk pelunasan utang pajak PD Pasar Surya ini. Itu pun harus melalui proses penganggaran.

“Ya nanti kita lihat. Mereka (PD Pasar Surya) kan sebenarnya masih punya uang. Tapi kita lihat kemampuannya seberapa, tinggal nanti bilang ke Kanwil Pajak,” katanya.

Risma mengatakan, akan memintakan pengampunan pajak kepada Kanwil DJP Jatim I kalau memang diperlukan. “Saya nanti yang mintakan pengampunan,” ujarnya.

Sementara itu, masalah gagal bayar cicilan utang pajak oleh PD Pasar Surya ini, menurut direksi perusahaan daerah itu, karena terganjal Rencana Anggaran Keuangan (RAK).

Bambang Parikesit Plt Dirut PD Pasar Surya, melalui siaran Humas PD Pasar Surya menyatakan, perusahaannya belum bisa membayar karena RAK belum mendapat persetujuan Pemkot Surabaya.

Padahal, menurut Khalid Kepala Bagian Perekonomian dan Usaha Daerah Pemkot Surabaya, RAK PD Pasar Surya sudah disetujui. “Saya lupa per tanggal berapa,” ujarnya.

Khalid juga mengatakan tidak tahu detail RAK itu. Sehingga dia tidak bisa memastikan, apakah anggaran pembayaran cicilan utang pajak itu sudah dimasukkan dalam RAK PD Pasar Surya.

“Detailnya tanyakan ke direksi saja. Tapi yang jelas, buku (RAK)-nya jadi satu. Itu menunjukkan semua laba rugi perusahaan. Semua aset perusahaan,” ujarnya.(den/ipg)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs