Jumat, 22 November 2024

Aprindo Minta Penerapan Larangan Minimarket Beroperasi 24 Jam Ditangguhkan

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi

Aprindo meminta pada pemerintah untuk menangguhkan penerapan Perda No.8 Tahun 2014 terkait larangan minimarket beroperasi 24 jam pada 1 Maret 2017.

“Sebenarnya Permen dan Permendag terkait minimarket ini sudah selesai. Tapi kemarin karena ada poin-poin termasuk paket ekonomi terkait keadilan hilang. Itu butuh waktu untuk revisi dan membutuhkan waktu yang lama, jadi kami sepakat mohon untuk menangguhkan,” kata Abraham Ibnu Koordinator Aprindo Wilayah Indonesia Timur.

Kata Ibnu, terkait penundaan ini Disperindag Kota juga menunggu agar tidak sampai salah jalan.

“Kita juga harus pikirkan dibalik kepentingan itu, ada banyak hal yang bisa dipertimbangkan. Misalnya terkait UMKM dengan ketentuan jam buka, jadi yang disuplai mereka akan berkurang,” ujar dia.

Pemerintah juga harus memikirkan bagaimana bisa memberi pelayanan lebih pada warga kota. Pelayanan lebih ini bukan hanya terkait perizinan tapi juga pelayanan belanja. Ini harus dipikirkan pemerintah untuk membuat warga masyarakat tetap aktif jika dilihat dari segi komersial.

“Kita berharap akhir Maret sudah selesai. Tapi saya belum bisa katakan definitif karena proses berlanjut terus. Tapi kami di pusat sudah mempersiapkan karena Presiden sendiri punya visi mengurangi regulasi yang menghambat kemanjuan perekonomian di Indonesia di hampir semua kementrian termasuk perdagangan,” katanya.

Di sisi lain, kata dia, jika mau menjadi pelaku ekonomi yang taat dan baik harusnya mengikuti peraturan kota Surabaya. Tapi ada pengaruh yang terjadi kalau larangan itu dijalankan dan pasti ada efisiensi di man power.

Kebetulan, kata dia, minimarket tidak ada di dalam perpres yang artinya tidak diatur termasuk jam buka. “Menurut saya mungkin ini ada pembicaraan khusus. Jadi sebetulnya tinggal menunggu itu saja, mudah-mudahan bisa cepat,” ujarnya. (dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs