Antasari Azhar mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), siang hari ini mendatangi Kantor Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat.
Sekitar jam 11.30 WIB, Antasari datang didampingi tim kuasa hukumnya.
Dia datang untuk membuat laporan adanya kejanggalan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nasruddin Zulkarnaen, Direktur PT.Putra Rajawali Bandjaran, yang menjeratnya tahun 2010 silam.
Menurut keterangan Andi Syamsuddin, adik korban pembunuhan, Antasari akan melaporkan beberapa hal ke Bareskrim.
Antara lain, soal pesan singkat (SMS) misterius atas nama Antasari, ke ponsel Nasruddin, yang jadi dasar majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis penjara 18 tahun.
Kemudian, dia juga akan melaporkan Jeffrey Lumampouw dan Etza Imelda Fitri, dua saksi dalam kasus pembunuhan berencana itu, yang diduga memberi keterangan palsu, dalam persidangan.
“Saya dan Pak Antasari akan melaporkan sejumlah kejanggalan dalam kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen, salah satunya soal kesaksian palsu dua orang saksi dalam persidangan,” katanya di Kantor Bareskrim, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Sekadar diketahui, soal SMS misterius berisi ancaman itu, sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri, tahun 2011. Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Antasari sempat dua kali menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tahun 2013 dan 2014.
Hasilnya, gugatan ditolak, dan Antasari tetap harus menjalani hukuman penjara.
Sesudah 7 tahun 6 bulan mendekam di penjara, mantan jaksa itu bebas bersyarat tahun 2016. Dan, sekarang dia bebas murni berbekal grasi dari Jokowi Presiden. (rid/rs)