Angkutan barang dilarang beroperasi mulai H-1 atau 31 Agustus 2017 pukul 12.00 WIB hingga 1 September 2017 pukul 12.00 WIB dan 3 September 2017 pukul 06.00 WIB sampai 23.59 WIB, berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan SE.16/AJ.201/DRJD/2017.
“Kita sudah mengeluarkan edaran angkutan barang pada ruas tertentu, nanti berlakunya Kamis siang sampai Jumat siang, nanti hari Minggu pagi sampai malam,” kata Hindro Surahmat Pelaksana Tugas Perhubungan Darat Kemenhub dalam perkenalan tiga pelaksana tugas dirjen baru di Jakarta, Senin (28/8/2017).
Hindro mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Adapun angkutan barang yang dimaksud dalam surat edaran tersebut, yaitu mobil barang yang memiliki tiga sumbu atau lebih.
Larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang berlaku pada jalan tol Jakarta-Cikampek-Palimanan-Brebes dan Jakarta-Cikampek-Padalarang-Cileunyi.
Hindro menjelaskan larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang, yaitu pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan) serta kendaraan kontainer serta kendaraan pengangkut barang yang memiliki tiga sumbu atau lebih.
Dia menambahkan terdapat pengeculian kendaraan angkutan, yaitu kendaraan pengangkuta bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG), ternak, bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minya goreng dan sebagainya), pupuk dan susu murni.
“Pengedalian ini meliputi lalu lintas pada persimpangan, ruas jalan dan pemasangan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan sementara,” ujarnya seperti dilansir Antara.
Pembatasan pengoperasian angkutan barang tersebut, lanjut dia, bertujuan kepadatan pergerakan angkutan penumpang pada libur panjang Idul Adha.(ant/ipg)