Sabtu, 23 November 2024

Anggaran Gedung Pemkab Sidoarjo 17 Lantai Dialihkan untuk Pos Lebih Penting

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Desain Arsitektur Gedung Pelayanan Terpadu 17 Lantai di Pemkab Sidoarjo. Foto: Dinas PUPR Sidoarjo

Setelah melalui proses pembahasan selama dua minggu, DPRD dan Pemkab Sidoarjo akhirnya menyepakati KUA-PPAS Perubahan 2017 dan KUA-PPAS 2018 dalam Rapat Paripurna di DPRD Sidoarjo, Senin (21/8/2017).

Kedua pihak sepakat, anggaran pembangunan Gedung Terpadu Pemkab Sidoarjo 17 lantai yang ada di KUA-PPAS baik Perubahan 2017 dan 2018, dialihkan ke beberapa pos lain agar lebih maksimal.

Sulamul Hadi Nurmawan Ketua DPRD Sidoarjo yang biasa dipanggil Wawan mengakui, memang ada perdebatan panjang mengenai pos anggaran Gedung Pemkab 17 lantai selama pembahasan KUA-PPAS.

“Karena terjadi perdebatan panjang, akhirnya kami sepakat mengalihkan anggaran itu ke tempat-tempat lain supaya lebih maksimal, baik di bidang Pendidikan, Kesehatan, Kemacetan dan Penanganan Banjir,” katanya kepada suarasurabaya.net, Selasa (22/8/2017).

Pemkab Sidoarjo sebelumnya telah memasukkan pos anggaran untuk Pembangunan Gedung 17 lantai ini di KUA-PPAS Perubahan 2017 dan KUA-PPAS 2018.

Di KUA-PPAS Perubahan 2017, Pemkab menganggarkan Perencanaan Pembangunan Gedung Terpadu 17 lantai sebesar Rp2 miliar. Sedangkan di KUA-PPAS 2018, Pemkab mengajukan anggaran pembangunan fisik gedung tahap pertama senilai Rp255 miliar.

Tanpa terjadi voting, DPRD dan Pemkab Sidoarjo pada Rapat Paripurna Senin kemarin telah menyepakati pengalihan semua anggaran berkaitan Gedung Terpadu 17 lantai ke pos anggaran lain.

Anggaran Perencanaan Gedung Rp2 miliar dicoret dialihkan ke pos lain di KUA-PPAS Perubahan 2017. Pengalihan anggaran perencanaan pembangunan ini relatif mudah, karena nominal yang tergolong kecil.

Proses yang agak panjang dilakukan untuk pengalihan anggaran pembangunan fisik Gedung Terpadu 17 lantai sebesar Rp255 miliar ke pos-pos lain yang lebih prioritas.

“Saya tidak hafal dan tidak bisa menyebut satu-satu. Karena banyak sekali. Selain pendidikan ada juga yang dialihkan untuk mengatasi kemacetan di Sidoarjo,” katanya.

Di bidang pendidikan, Wawan menyebutkan, anggaran Gedung Terpadu 17 lantai itu dialihkan antara lain untuk rehabilitasi sekolah rusak, kenaikan gaji guru tidak tetap (GTT), tunjangan guru harian lepas, dan lain sebagainya.

Sedangkan di bidang kemacetan, anggaran itu dialihkan untuk pembebasan tanah di titik-titik rawan kemacetan di exit tol sidoarjo, untuk mengurai kemacetan di kawasan Krian Kemasan, dan lain sebagainya.

Pos anggaran Gedung Terpadu 17 lantai di KUA-PPAS 2018 juga dialihkan untuk kegiatan seperti tindak lanjut mewujudkan Sidoarjo sebagai kota UKM Indonesia, termasuk dalam hal program jambanisasi di Sidoarjo.

“Pengalihan ini merata, ada yang Rp20 miliar, ada yang Rp30 miliar, ada yang Rp10 miliar, ada yang Rp23 miliar, totalnya Rp255 miliar,” katanya.

Perlu diketahui KUA-PPAS merupakan asumsi dasar yang disepakati bersama antara Pemkab dengan DPRD untuk menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2018.

Wawan memastikan, Pemkab Sidoarjo tidak akan mengajukan anggaran berkaitan Pembangunan Gedung Terpadu 17 lantai di RAPBD 2018 karena sudah dialihkan dalam KUA-PPAS 2018.

Namun, Pemkab masih bisa mengajukan anggaran ini pada Perubahan Anggaran Keuangan 2018 atau pada RAPBD 2019.

Perlu diketahui, Pemkab Sidoarjo berencana membangun Gedung Pelayanan Terpadu dan Kantor Pemkab Sidoarjo berlantai 17 dengan arsitektur unik itu secara multiyears. Rencananya, Pemkab Sidoarjo melakukan pembangunan ini hingga 2020 mendatang.

Tapi pada akhirnya, di KUA-PPAS, anggaran untuk perencanaan pembangunan gedung ini dicoret, sedangkan anggaran pembangunan fisiknya telah disepakati dialihkan ke bidang lain yang perlu dimaksimalkan.(den/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
30o
Kurs