Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sudah menjadwalkan persidangan kasus korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, sidang Andi Narogong dengan agenda pembacaan dakwaan, akan dimulai hari Senin (14/8/2017).
“Jadi, pada tanggal 14 Agustus akan dimulai sidang untuk untuk tersangka AA, dengan agenda pembacaan dakwaan. Nanti bisa kita cermati bersama-sama awal proses persidangan ini agar penuntasan kasus KTP Elektronik bisa segera dilakukan,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (12/8/2017).
Seperti diketahui, proyek pengadaan KTP Elektronik disepakati Pemerintah dan DPR dengan kontrak tahun jamak 2011-2013 senilai Rp5,9 triliun.
Dalam pelaksanaannya, disinyalir ada penyimpangan yang melibatkan oknum anggota DPR, pejabat pemerintah dan pihak swasta, hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.
Sampai sekarang, KPK sudah menjerat lima orang yang diduga terlibat langsung dalam proses penganggaran dan pengadaan KTP Elektronik.
Mereka adalah Irman dan Sugiharto mantan pejabat Kemendagri yang sudah divonis penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kemudian Andi Agustinus pengusaha swasta yang berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, lalu Markus Nari dan Setya Novanto dari unsur politisi yang masih dalam proses penyidikan. (rid/iss/fik)