Sabtu, 23 November 2024

Andi Narogong Terdakwa Korupsi KTP Elektronik Hadapi Vonis Hakim Tipikor

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Andi Narogong terdakwa kasus korupsi proyek KTP Elektronik (kemeja putih) memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, jelang pembacaan vonis majelis hakim, Kamis (21/12/2017). Foto: Farid suarasurabaya.net

Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Kamis (21/12/2017), kembali menggelar sidang kasus korupsi proyek KTP Elektronik dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Agenda sidang lanjutan mendengarkan putusan Majelis Hakim yang dipimpin Jhon Halasan Butarbutar.

Pukul 09.45 WIB, Andi Narogong tiba di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan pengawalan empat orang polisi, menuju ruang sidang.

Sekadar diketahui, Andi Narogong adalah pengusaha yang diduga kuat punya kedekatan dengan Setya Novanto mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, yang sekarang juga berstatus terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Andi Narogong pidana delapan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsidier enam bulan kurungan.

Menurut Jaksa KPK, Andi terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama pihak lain, sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.

Jaksa juga menilai perbuatan terdakwa menghambat proses pengelolaan data kependudukan, serta penerapan KTP Elektronik secara nasional.

Selain itu, Andi dianggap menyalahgunakan wewenang sejumlah pejabat, antara lain Setya Novanto, Irman Dirjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto pejabat pembuat komitmen, dan Diah Anggraeni Sekjen Kemendagri.

Penyalahgunaan wewenang itu berupa intervensi proses pembentukan tiga konsorsium peserta lelang proyek KTP Elektronik, yaitu Murakabi, Astra Graphia, dan PNRI.

Andi kemudian disebut berperan aktif memenangkan Konsorsium PNRI, sesudah berkoordinasi dengan Setya Novanto dan pejabat Kemendagri.

Selain menuntut, Jaksa KPK juga menetapkan Andi sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Pertimbangannya, Andi dianggap kooperatif dalam upaya mengungkap pihak-pihak yang berperan penting dalam proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut. (rid/dwi/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs