Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang perkara korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik atas nama Andi Agustinus alias Andi Narogong tersangka, Senin (14/8/2017).
Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekadar diketahui, Andi Narogong ditangkap oleh Penyidik KPK hari Kamis (23/3/2017), di kawasan Jakarta Selatan, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Andi diduga pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri, anggota DPR, dan pengusaha lainnya untuk membahas anggaran proyek KTP Elektronik yang disepakati Rp5,9 triliun.
Pengusaha swasta yang disebut dekat dengan Setya Novanto itu, diduga membagikan uang kepada pejabat Kemendagri dan anggota DPR, untuk memuluskan proses penganggaran, dan ditunjuk jadi pelaksana proyek.
Andi bersama-sama sejumlah pejabat Kementerian Dalam Negeri, diduga mengatur proyek KTP Elektronik supaya dimenangkan oleh Konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI).
Sesudah menang tender sebagai pelaksana proyek, Andi Narogong mengendalikan Konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI).
Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
Atas perbuatannya, Andi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (rid/dwi)