Armuji Ketua DPRD Surabaya mengatakan, alasan Banggar dan Banmus DPRD ingin memasukkan Rp28 miliar rencana anggaran untuk siswa SMA/SMK karena banyak keluhan dari masyarakat yang anaknya putus sekolah.
“Kami saat turun di masyarakat banyak yang sambat (mengeluh, red) anaknya yang putus sekolah. Kami sebagai wakil rakyat kemudian mencari referensi Pemerintah Daerah mana yang bisa menerapkan bantuan APBD untuk SMA/SMK, di Semarang ternyata bisa,” ujar Armuji kepada suarasurabaya, Senin (6/11/2017).
Armuji menjelaskan, Pemerintah Kota Semarang yang hanya memiliki APBD Rp3,5 Triliun saja bisa membantu warga miskin saat perubahan kewenangan pengelolaan SMA/SMK oleh Provinsi ini diterapkan. Tapi, kata Armuji, pohaknya tidak memandang besar kecilnya APBD untuk bisa bantu warga miskin.
“Niat kami ingin membantu masyarakat yang secara ekonomi kurang baik. Tunggu saja kami akan konsultasi ke Kemendagri. Kemarin kami sudah konsultasi dan bisa, tapi waktu itu Pemkot tidak ikut,” katanya.
Okelah karena itu, kata Armuji, supaya enak dan saling bisa meyakinkan. Besok Selasa (7/1/2017) Bamus dan Banggar akan Konsultasi lagi ke Kemendagri dan mengajak Pemkot untuk turut serta. DPRD Surabaya telah berkirim surat secara tertulis yang berisi mempertanyakan seperti apa yang tertuang dan diatur dalam undang-undang tersebut.
“Kami menanyakan apakah membantu warga miskin dalam pendidikan ini bisa dilakukan,” katanya.
Sambil nunggu hasil konsultasi di Kemendagri, kata Armuji, pihaknya tetap taat pada aturan yang ada.
“Nanti kalau sama-sama konsultasi kami bisa memaknai bersama. Kami ternyata dibolehkan, Pemkot jangan ngotot. Kalau ternyata tidak boleh, kami juga taat aturan,” katanya.
Sekadar diketahui, Pemerintah Kota Surabaya tidak berani mengambil kebijakan membantu siswa SMA/SMK yang tidak mampu karena bertentangan dengan pengelolaan keuangan daerah.
Tri Rismaharini Walikota Surabaya bahkan menegaskan melalui teleconference dari Jakarta hari ini, tidak mau ambil risiko yang membahayakan dirinya dari aspek hukum.
Sebab, sesuai Undang-Undang 23 tahun 2014 Pemerintah Kota hanya berwenang mengelola pendidikan PAUD, SD, SMP dan pendidikan non formal. Sedangkan SMA/SMK sederajat dikelola oleh Provinsi Jatim.
Dari data Pemkot, sebanyak 11.824 siswa SMA/SMK di Surabaya. Data itu sudah dilaporkan ke Gubernur pada 22 Februari 2017. Gubernur Jatim juga telah menjawab pada 11 Agustus 2017, bahwa untuk SMA/SMK negeri bersedia membantu. (bid/iss/ipg)