Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Mantan Gubernur DKI Jakarta kembali tidak hadir dalam sidang kesembilan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat Buni Yani.
“Sesuai keinginan majelis untuk kembali menghadirkan saksi fakta Basuki Tjahaja Purnama, kami laporkan kepada Yang Mulia bahwa kami sudah panggil. Namun dari yang bersangkutan membuat surat begitu juga dari Lapas Cipinang yang tidak memberikan izin dengan alasan tertentu,” ujar Andi M. Taufik jaksa penuntut umum (JPU) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (15/8/2017) seperti dilansir Antara.
Meski begitu, kata Andi, Ahok meminta agar kesaksiannya dibacakan dalam persidangan.
“Dari saksi Basuki memohon tetap dibacakan keterangannya. Kami bermohon kiranya untuk keterangan saksi Basuki dibacakan karena setelah membaca berkas perkara, sudah disumpah di depan penyidik,” kata dia.
M. Sapto Ketua Majelis Hakim pun menerima surat pernyataan dari JPU, dan membolehkan agar kesaksian Ahok dibacakan.
Sebelumnya, dalam persidangan pekan lalu, Ahok tidak hadir di persidangan dan Hakim M. Sapto meminta agar JPU kembali memanggil yang bersangkutan untuk hadir sebagai saksi Fakta. (ant/dwi/rst)