Jumat, 22 November 2024

Ahok Dituntut Pidana Percobaan, Pimpinan DPR Minta Jaksa Agung Diganti

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Fadli Zon Wakil Ketua DPR di Ruang Pimpinan DPR, Senayan, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Fadli Zon Wakil Ketua DPR menilai tuntutan jaksa terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terdakwa kasus dugaan penodaan agama, tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Menurut Fadli, ada rekayasa dalam proses hukum di Kejaksaan Agung, sehingga tuntutannya terkesan menguntungkan terdakwa yang masih aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Maka dari itu, Fadli Zon meminta supaya Muhammad Prasetyo Jaksa Agung, diganti dengan orang lain yang netral, tidak terkait dengan partai politik.

“Dakwaan jaksa sangat terlihat menguntungkan terdakwa. Tuntutan (Ahok) kelihatan direkayasa dan dibuat ringan. Itu tidak sejalan dengan rasa keadilan masyarakat. Makanya sejak awal saya sudah minta Jaksa Agung diganti,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, rasa keadilan masyarakat seharusnya jadi acuan dalam tuntutan. Apalagi melihat kegaduhan yang ditimbulkan akibat ujaran Ahok.

“Kalau nanti hukumannya hanya percobaan dan dibebaskan, saya kira akan membuat masyarakat tidak lagi percaya pada hukum,” imbuhnya.

Menanggapi tuduhan adanya permainan dalam tuntutan Ahok, Muhammad Prasetyo Jaksa Agung langsung membantah.

Menurutnya, jaksa sudah melakukan tugas sesuai kewenangannya dan independen, tanpa ada intervensi dari pihak tertentu.

Prasetyo juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Seperti diketahui, Ahok harus berurusan dengan hukum karena mengaitkan Surat Al Maidah ayat 51 dengan Pilkada, waktu pidato di Kepulauan Seribu, 27 September 2016.

Jaksa lalu menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP, karena dinilai bersalah melakukan tindak pidana di muka umum, dengan menyatakan perasaan permusuhan atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia.

Atas pertimbangan itu, jaksa meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun buat Ahok.

Rencananya, pembacaan vonis majelis hakim akan dilakukan pada sidang lanjutan tanggal 9 Mei 2017. (rid/dwi/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs