Jumat, 22 November 2024

Ada Tiga Kemungkinan Mengapa Data Nasabah Bank Bisa Bocor

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi

Data dijamin UU Perbankan terutama data yang dikumpulkan bank untuk melihat siapa nasabahnya. Data nasabah ini biasanya dipakai untuk apply kreditur. Namun ada tiga kemungkinan mengapa data nasabah bank bisa bocor.

Theo MP Nugroho Pengamat Perbankan mengatakan, pertama adanya fenomena saling bajak antar marketing bank. Oknum marketing ini bisa membawa data nasabah bank lama menuju bank baru, atau belum pindah bank, tapi data nasabah sudah berpindah.

Kemungkinan kedua, lanjut dia, database kartu kredit dijual oleh oknum marketing bank.

Ketiga, kartu digesek di merchant. Poin ketiga ini sudah dilarang oleh pemerintah, karena dengan menggesekkan kartu kita di mesin merchant, berarti data kita dicuri.

“Sehingga jangan heran kalau nasabah tiba-tiba dihubungi oleh bank lain. Point ketiga, jangan mau kartu kredit kita digesek di merchant, cukup masukkan chipnya saja bukan digesek karena ini sudah dilarang pemerintah,” kata Theo pada Radio Suara Surabaya, Kamis (2/11/2017).

Kata Theo, nasabah seringkali tidak membaca MoU antara bank dan nasabah. Sesuai dengan Undang-undang, customer service harus mengenal betul calon nasabahnya.

Kata Theo, tidak ada peraturan perbankan yang memperbolehkan data nasabah berpindah, tapi jika masih terjadi berarti ada penyelewengan di lapangan.

“Sebagai nasabah, kita punya hak untuk membaca dengan teliti peraturan-peraturan perbankan, seperti saat mengajukan kredit atau aplikasi kartu kredit. Jika ada kesan, seolah customer service langsung mengarahkan kita untuk tanda tangan, sebagai nasabah kita berhak minta untuk mundur dulu, membaca peraturannya,” ujarnya.

Theo menjelaskan, marketing yang membawa data keluar itu masuk dalam kategori moral dan integritas. Tapi hampir semua marketing membawa data nasabahnya ke tempat kerja yang baru. Masalahnya ketika Bank Indonesia dan bank yang bersangkutan menindak, data sudah terlanjur menyebar.

“Kalau membocorkan data negara harus dipidanakan. Tapi saya belum pernah mendengar pembocor data perbankan sampai dipidana,” katanya. (dwi/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs