Setya Novanto Ketua DPR RI kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas kasus korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik.
Padahal, hari ini Penyidik KPK membutuhkan keterangan Novanto sebagai saksi untuk Anang Sugiana Sudiharjo Direktur Utama PT Quadra Solution yang berstatus tersangka.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, pihaknya sudah menerima surat resmi berkop Ketua DPR RI.
Surat itu menerangkan alasan ketidakhadiran Novanto karena sedang melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihannya (NTT), selama masa reses DPR.
Karena kembali absen, KPK kata Febri akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Novanto.
Sekadar diketahui, dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto yang dibacakan Jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Setya Novanto disebut punya peran mengatur proses penganggaran sampai pengadaan proyek KTP Elektronik, melalui Andi Narogong.
Sampai sekarang, KPK sudah memroses enam orang yang terindikasi terlibat langsung dalam korupsi proyek KTP Elektronik. Mereka adalah Irman dan Sugiharto mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kemudian Andi Agustinus yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Markus Nari, politisi Partai Golkar, dan Anang Sugiana Sudiharjo yang masih dalam proses penyidikan.
Sedangkan Setya Novanto yang ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017, sekarang kembali berstatus saksi sesudah gugatan praperadilannya dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (rid/iss/ipg)