Minimnya anggaran pengelolaan sampah di Sidoarjo, membatasi jangkauan pelayanan sampah di semua wilayah Sidoarjo.
Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo hanya bisa mengangkut sampah domestik dari seluruh wilayah Sidoarjo, maksimal 100 truk per hari.
Akibatnya, beberapa warga di berbagai kecamatan di Sidoarjo mengeluhkan sampah di penampungan masing-masing tempat tinggalnya, tidak terangkut hingga lebih dari dua minggu.
Keterbatasan pelayanan ini, berkaitan erat dengan ketersediaan armada truk pengangkut sampah yang dimiliki DLHK Sidoarjo.
Bahrul Amig Kepala DLHK Sidoarjo mengakui, armada pengangkutan sampah dari sumbernya hingga ke pembuangan akhir, hanya 45 unit.
“Idealnya, kami membutuhkan tambahan 40 unit armada lagi, supaya jangkauan layanan lebih luas lagi,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Selasa (25/7/2017).
Amig mengatakan, sudah beberapa kali mengajukan tambahan anggaran, tapi belum direspons Tim Anggaran Pemkab, maupun Badan Anggaran DPRD Sidoarjo.
DLHK harus puas dengan anggaran Rp35 miliar, selama 2017. Aggaran itu termasuk untuk biaya operasional sanitary landfill di TPA Jabon, perawatan lima alat berat di TPA dan truk pengangkut sampah, serta untuk kebutuhan Bahan Bakar Minyak semua kendaraan.
“Khusus untuk BBM ini, enggak bisa pakai premium atau solar biasa harus pakai perta dex, supaya daya tahannya lebih lama. Karena alat berat di TPA tingkat keausannya lebih tinggi, lebih cepat korosif misalnya,” katanya.
Tidak hanya itu, DLHK juga harus membagi anggaran 2017 itu untuk pengadaan alat pemilah sampah di delapan TPST Kawasan; memenuhi belanja pegawai harian lepas yang tidak sedikit, serta untuk kebutuhan lainnya.
Karena itu pula, Amig mendorong partisipasi masyarakat Sidoarjo supaya sadar menangani sampah sejak dari lingkungan masing-masing.
“Ya, jangkauan kami memang masih sangat terbatas. Tapi bukan berarti tidak akan kami sentuh. Melalui pendekatan partisipatif ini, kami akan menilai mana yang sudah melakukan aksi riil, untuk kami beri perhatian lebih,” ujarnya.
Dia berharap, masyarakat Sidoarjo tidak kembali terjebak pada pemikiran bahwa penanganan sampah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah.
“Itu yang kami hindari. Jadi ayo gerak bersama-sama, kita bisa berjalan berdampingan kok,” ujarnya.
DLHK Sidoarjo akan mendorong keterlibatan pemerintahan desa, yang mempunyai arah kebijakan sendiri. Kepala Desa akan diminta membentuk aturan-aturan khusus berkaitan penanganan sampah di masing-masing daerah.
“Kami juga akan meminta mereka mengaktifkan kembali tempat-tempat pemilahan dan pengolahan sampah di masing-masing desa, yang dikelola bersama warga,” kata Amig.
DLHK menargetkan, tahun ini, delapan TPST Kawasan akan memiliki alat pemilah sampah demi mempercepat proses pengolahan sampah sebelum dibawa ke TPA Jabon.
Semua ini bertujuan, supaya sampah yang masuk ke TPA Jabon tinggal residu yang tidak bisa diolah. Sehingga daya tampung sampah di satu-satunya tempat pembuangan akhir itu, menjadi lebih lama.(den/ipg)