Didik Farkhan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya mengimbau kepada masyarakat yang akan mengambil surat-surat dan membayar denda tilang di Pengadilan Negeri Surabaya, besok Jumat (17/2/2017), agar tidak perlu datang bersamaan karena tidak akan terlayani dengan baik mengingat ada 7 ribuan warga yang besok terjadwal melakukan sidang tilang.
Selain itu kata Didik masyarakat bisa melakukan pilihan lain yakni membayar denda melalui bank dengan melihat nilai denda yang harus dibayarkan di website kejari-surabaya.go.id dan pn-surabayakota.go.id.
Didik mengatakan, Bagi yang besok dijadwalkan sidang, bisa menunda membayar denda pada Senin, Selasa, Rabu dan Kamis pekan depan.
“Walaupun jadwal sidang besok, kami tidak bisa melayani maksimal karena crowded. Maka sebaiknya mengambil di hari Senin, Selasa, Rabu dan Kamis, jangan kawatir tidak ada denda 1 rupiah pun,” kata Didik kepada Radio Suara Surabaya, Kamis (16/2/2017).
Didik juga mengatakan, Pengadilan Negeri Surabaya telah menerapkan penebusan denda tilang tanpa sidang. Masyarakat bisa langsung bisa membayar denda di bank, dan kemudian datang ke Pengadilan untuk mengambil surat kendaraannya.
“Sudah tiga minggu ini program ini berjalan. Kami sudah mensosialisasikan melalui webiste. Sekarang modelnya tidak ada sidang lagi, jadi bisa langsung bayar di bank sesuai nominal denda yang harus ditanggung,” katanya. (bid/rst)