Sabtu, 23 November 2024

19 Tahanan di Jatim Dapat Remisi di Hari Raya Waisak

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Foto: DailyTimes

Sebanyak 19 tahanan di Jawa Timur akan menerima remisi atau pengurangan hukuman berkaitan Hari Raya Waisak. Masing-masing di antaranya, mendapat remisi berbeda-beda.

Sesuai keterangan pers yang diterima suarasurabaya.net, remisi ini diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.

Remisi akan diberikan dengan syarat, untuk narapidana tindak pidana umum harus sudah menjalani pidana minimal enam bulan, terhitung sejak tanggal penahanan hingga hari raya Waisak tahun 2017.

Sedangkan untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A, tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

“Untuk tindak pidana terkait PP 28 tahun 2006 pasal 34 ayat 3 tetap harus menjalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan,” demikian penjelaan dalam keterangan pers tersebut.

Data rekapitulasi perolehan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2017, menurut Kemenkumham, bersifat sementara. Jumlahnya masih bisa bertambah karena masih ada usulan pemberian remisi yang masuk ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.

Narapidana yang telah menjalani pidana selama enam bulan hingga 12 bulan akan memperoleh remisi selama 15 hari. Sedangkan narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih akan mendapat remisi selama satu bulan penuh.

Apabila narapidana sudah menjalani lebih dari empat tahun pidana, remisi yang diberikan oleh Kemenkumham ditambah 15 hari, menjadi satu bulan lebih 15 hari. Selanjutnya, bila narapidana sudah menjalani enam tahun pidana akan mendapat remisi dua bulan penuh.

Adapun 19 tahanan di Jatim yang mendapat remisi, 13 orang diantaranya yang sudah menjalani lebih dari setahun pidana, mendapat remisi selama satu bulan penuh. Tiga lainnya mendapatkan remisi 15 hari. Dua lainnya mendapat satu bulan 15 hari, dan satu orang mendapat remisi dua bulan penuh.

Berikut ini daftar tahanan berdasarkan Lembaga Pemasyarakat di Jawa Timur yang mendapatkan remisi Waisak 2017.

Lapas I Malang : 3 Orang
Lapas I Madiun : 4 Orang
Lapas I Surabaya : 4 Orang
Lapas Pemuda II A Madiun : 1 Orang
Lapas Perempuan II A Malang : 1 Orang
Lapas II B Banyuwangi : 1 Orang
Lapas II B Lamongan : 1 Orang
Lapas II B Probolinggo : 2 Orang
Rutan I Surabaya : 2 Orang. (den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs