Heru Pambudi Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI mengatakan, penyelundupan ribuan minuman keras (miras) seberat 10 ton di Pelabuhan Tanjung Priok kalau dikonversikan senilai Rp26,3 miliar.
“Jika dikonversikan ke rupiah, total miras selundupan ini mencapai Rp26,3 miliar. Adapun potensi kerugian pajak yang berhasil diselamatkan buat negara dari bea masuk pajak dan cukainya mencapai Rp58 miliar,” ujar Heru saat gelar barang bukti ribuan miras di Polda Metro Jaya, Senin (18/9/2017).
Menurut Heru, ribuan miras selundupan dari Singapura ini dimasukkan ke kawasan Ekonomi Khusus Batam, kemudian dikirim ke Pelabuhan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau dan dimasukan ke dalam kontainer, yang selanjutnya dikirim ke Pelabuhan Tanjung Priok
“Miras ilegal yang diselundupkan ini jumlahnya 53.927 botol yang dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Priok,” kata Heru.
Heru menjelaskan, miras tersebut diselundupkan secara rapi dan terencana. Bahkan, untuk mengelabui petugas, miras selundupan disamarkan dengan dokumen surat pengiriman barang seolah-olah importasi plastik.
“Pelaku sengaja mengelabui importasi dengan dokumen pengiriman barang seolah-olah plastik untuk memanipulasi bea masuk dan pita cukai,” ujar dia.
Namun, kata Heru, berkat kejelian aparat gabungan Bea Cukai dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, upaya menyelundupkan lima kontainer yang berisi sebanyak 53.927 botol mirai merek terkenal itu, berhasil digagalkan.
“Pelaku menutupi barang- barang ini dengan samaran plastik untuk mengelabui petugas,” jelas Heru.
Heru mengatakan, pengiriman barang ilegal ini dikendalikan mafia penyelundulan dari negara Singapura. Sayangnya, Heru tidak menyebut siapa pelakunya dan apa nama perusahaan yang dalam dokumen pengiriman barang tersebut.(faz/ipg)