Sabtu, 23 November 2024

10 Saksi Dijadwalkan Hadir di Sidang Lanjutan Kasus Korupsi KTP Elektronik

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Melchias Markus Mekeng (kanan baju batik), di ruang tunggu saksi Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017). Foto: Farid suarasurabaya.net

Sidang kasus dugaan korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Senin (3/4/2017) hari ini kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Sepuluh orang dijadwalkan bersaksi antara lain Khatibul Umam Wiranu mantan Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat, Jafar Hafsah mantan Ketua Fraksi Demokrat, dan Dian Hasanah PNS Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Tujuh orang lainnya yang juga dijadwalkan bersaksi adalah Olly Dondokambey mantan Pimpinan Badan Anggaran DPR (sekarang Gubernur Sulawesi Utara), Melchias Markus Mekeng mantan Ketua Banggar DPR, dan Muhammad Nazaruddin mantan Bendahara Umum Partai Demokrat.

Lalu, Eva Ompita yang dalam dakwaan disebut sebagai perantara pemberian uang 500 ribu dollar AS untuk Anas Urbaningrum.

Kemudian, Yosep Sumartono dan Vidi Gunawan yang dalam dakwaan disebut sebagai perantara suap sebesar 200 ribu dollar AS dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong kepada Sugiharto, terdakwa.

Satu saksi lain bernama Munawar, tidak disebutkan perannya dalam surat dakwaan.

Sebelum bersaksi, Melchias Markus Mekeng menyatakan siap memberikan keterangan yang dia ketahui soal penganggaran proyek KTP Elektronik di persidangan hari ini.

“Sebagai warga negara, saya siap bersaksi memberikan keterangan yang saya tahu dan saya dengar terkait pembahasan anggaran proyek KTP Elektronik,” ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).

Soal namanya yang disebut dalam dakwaan menerina aliran dana 1,4 juta Dolar AS, politisi Partai Golkar itu dengan tegas membantah.

“Saya nggak pernah lihat uang 1,4 juta Dolar AS, kapan dan di mana diserahkannya? Itu kan harus dibuktikan di pengadilan, tidak bisa main fitnah. Waktu itu juga saya kan di Komisi XI, jadi nggak ikut membahas karena sudah dibahas sama pemerintah di Komisi II,” tegasnya.

Seperti diketahui, proyek pengadaan KTP Elektronik disepakati Pemerintah dan DPR dengan kontrak tahun jamak dari 2011 sampai 2013, senilai Rp5,9 triliun.

Dalam pelaksanaannya, disinyalir ada penyimpangan yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.

Sejumlah pihak diduga terlibat dan menerima aliran dana. Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, disebut ada keterlibatan anggota DPR, pejabat Kementerian Dalam Negeri dan pihak swasta. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs