Bobby Soemiarsono Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur mengatakan saat ini terdapat lebih dari 4.500 kendaraan mewah berplat Jawa Timur, mayoritas ber plat L. Namun meski mewah, 10 persennya atau sebanyak 430 kendaraan mewah ini tidak pernah taat pajak dan selalu menunggak pajak.
Bahkan mobil-mobil mewah ini tak jarang juga ikut program pemutihan yang hampir tiap tahun digelar pemerintah provinsi Jawa Timur. “Ada 430 mobil mewah yang sering menunggak pajak. Meski mewah tapi untuk program pemutihan ini mereka tetap bisa memanfaatkan seperti kendaraan lainnya,” kata Bobby ketika sosialisasi program pemutihan di kantornya, Jumat (20/10/2017).
Pajak mobil mewah sebenarnya tidak terlalu mahal bagi mereka yang memiliki mobil mewah. Pajak mobil mewah hanya sekitar 1,5 persen dari harga mobil mewah. Artinya jika mampu membeli mobil mewah seharga Rp1 miliar, maka pajak yang harus dibayar adalah Rp15 juta.
Sementara itu program pemutihan yang juga bisa dinikmati para pemilik mobil mewah akan digelar mulai 23 Oktober hingga 28 Desember mendatang. Pemutian kali ini berlaku bagi sanksi telat bayar pajak seluruh kendaraan baik itu roda dua, roda empat maupun kendaraan lainnya.
Biaya pokok atau sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bekas juga dibebaskan dalam program pemutihan kali ini. Dalam program ini, pemerintah Jawa Timur juga memberikan diskon 30 persen khusus untuk pajak kendaraan plat kuning baik angkutan orang maupun angkutan barang. (fik/ipg)