Jumat, 22 November 2024

Terdakwa Bos Batubara Meski Sakit Dihadirkan di Persidangan

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Ilustrasi.

Meski sakit, Eunike Lenny Silas, bos batubara terdakwa kasus penipuan dan penggelapan batubara, akhirnya dihadirkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (3/5/2016).

Dia dihadirkan langsung dari Rumah Sakit Medistra Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Dengan menggunakan maskapai Batik Airlines, yang berangkat pukul 09.30 WIB.

“Karena ada delay, jadi pemberangkatan pukul 14.00 WIB, dan tiba di Surabaya pukul 16.00 WIB,” kata Haka Kosasih Kuasa Hukum Eunike Lenny Silas, kepada suarasurabaya.net, Selasa (3/5/2016).

Menurut dia, kehadiran kliennya itu ingin menunjukkan kalau mematuhi hukum dan memang benar sakit. Untuk membawanya, dari Jakarta juga harus booking delapan kursi.

Setibanya di Bandara Juanda, menggunakan mobil ambulance hingga di Pengadilan Negeri Surabaya. “Ini atas permintaannya sendiri, untuk hadir di sidang. Karena ingin mematuhi proses hukum yang berlaku, dan membuktikan kalau kliennya itu tidak mangkir di sidang,” ujar dia.

Sekadar diketahui, penetapan penahanan terdakwa Eunike dibacakan pada persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (19/4/2016). Saat itu Efran Basuning Ketua Majelis Hakim juga membutuhkan untuk menahan terdakwa Usman Wibisono.

Sebab, dari bacaan dakwaan keduanya telah melakukan penipuan dan penggelapan batubara yang dilaporkan oleh Pauline Tan ke Polda Jatim pada 2013 lalu. Saat itu kedua terdakwa meminjam batubara pada korban sebanyak 11 ribu ton metrik senilai Rp3,2 miliar, dengan perjanjian akan dikembalikan 1 minggu.

Tapi setelah ditagih, kedua terdakwa berkelit dan mengaku batubaranya masih ada di gudang. Ketika dicek batubara, tidak ada dan ternyata sudah dijual oleh Abidin, atas perintah kedua terdakwa. (bry/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs