Eunike Lenny Silas, bos batubara, sebagai terdakwa kasus penipuan dan penggelapan batubara senilai Rp3,2 miliar, akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri Surabaya, untuk dilakukan penahanan.
Sebab, dalam rujukannya, terdakwa yang menjalani perawatan medis di Paviliun 4 Kamar 4 Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Dr. Ramelan, Surabaya, dinyatakam sehat.
“Pihak dokter dari rumah sakit yang menangani menyatakan sehat, Jumat kemarin sore kita langsung membawanya ke Rutan Medaeng untuk ditahan, sesuai dengan penetapan majelis hakim,” kata Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Sabtu (7/5/2016).
Alexander Arief selaku kuasa hukum Pauline Tan (korban) mengaku, apa yang dilakukan jaksa mengesekusi itu langkah tepat dan bernar. Sebab, dia menilai apa yang dilakukan Eunike Lenny Silas itu rekayasa, supaya mendapatkan empati dari hakim.
“Sejak awal saya sudah menduga, sakit itu cuma untuk menghindari penetapan hakim,” kata Alexander.
Sementara HK Kosasih, kuasa hukum Eunike Lenny Silas mengenai penahanan terhadap kliennya tersebut belum bisa dikonfirmasi
Penetapan penahanan terdakwa Eunike dibacakan pada persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (19/4/2016). Efran Basuning Ketua Majelis Hakim juga memerintahkan untuk menahan terdakwa Usman Wibisono.
Sebab, dari bacaan dakwaan keduanya telah melakukan penipuan dan penggelapan batubara yang dilaporkan oleh Pauline Tan ke Polda Jatim pada 2013 lalu. Saat itu kedua terdakwa meminjam batubara pada korban sebanyak 11 ribu ton metrik senilai Rp3,2 miliar, dengan perjanjian akan dikembalikan 1 minggu.
Tapi setelah ditagih, kedua terdakwa berkelit dan mengaku batubaranya masih ada di gudang. Ketika dicek batubara, tidak ada dan ternyata sudah dijual oleh Abidin, atas perintah kedua terdakwa. (bry/ipg)