Eunike Lenny Silas Pengusaha bos batubara yang baru ditahan, Selasa (19/4/2016) sore kemarin di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, diduga sudah berlenggang bebas dengan alasan sakit sehingga tidak dilakukan penahanan.
Meski, Hakim Efran Basuning yang memimpin persidangan kemarin memutuskan untuk melakukan penahanan guna memperlancar jalannya persidangan dalam perkara penipuan dan penggelapan batubara sebesar Rp3,2 miliar.
“Bukannya kami menolak perintah hakim. Tapi ini hanya persoalan waktu penahanannya saja agar diundur. Karena dari diagnosa dokter Rutan, terdakwa mengalami sakit kanker payudara ganas,” kata Bambang Irawan Kepala Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo, Rabu (20/4/2016).
Dia mengungkapkan, surat penolakan penahanan tersebut berdasarkan nomor W15.PAS.PAS.25.PK.01.01.01-503 yang dibuat dan ditandatangani oleh Moch Mukaffi Kasubsi Administrasi dan Pembinaan. “Maklum, Dia (Moch Mukaffi) masih muda, jadi kurang pengalaman,” ujar dia.
Namun, kenyataannya di lapangan, penolakan penahanan tersebut dibawa oleh jaksa yang membawa terdakwa ke Rumah Sakit Onkologi Surabaya untuk melakukan cek up apakah terdakwa memang mengalami sakit kanker atau tidak.
Dan ternyata hasilnya, bukan kanker, melainkan pusing, karena stres dan keseleo pada kakinya akibat jatuh. Saat itulah terdakwa tidak dikembalikan ke Rutan dan diduga dilepas oleh jaksa lantaran ada penolakan penahanan.
“Hingga kini kami belum dapat analisa diagnosanya mengenai apakah terdakwa dilepas oleh jaksa. Masalah itu saya kurang mengetahui karena dokter Arifin juga belum melapor,” ujarnya.
Secara terpisah Didik Farkhan Alisyhadi Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya berdalih, kalau sudah melaksanakan penetapan hakim. Tapi, saat terdakwa sudah dibawa keluar guna melakukan pemeriksaan medis dan dikembalikan ke Rutan, ternyata ditolak. Meskipun hasilnya sudah diketahui kalau terdakwa tidak memiliki penyakit kanker melainkan hanya stress dan keseleo kaki kanannya.
“Penetapan hakim sudah kita laksanakan, ke rumah sakit juga sudah. Tapi kalau pihak Rutan menolak bagaimana? Saya yakinkan, kalau terdakwa tidak akan lari keluar negeri, karena statusnya sudah dicekal,” ujar Didik.
Sementara, Efran Basuning Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan saat itu mengaku kesal dan kecewa. Dia juga menilai yang dilakukan pihak Rutan dan Kejaksaan itu sama halnya dengan pembangkangan terhadap Pengadilan.
“Jelas ini pembangkanhan terhadap pengadilan, apa hak dan kewenangan mereka melepas terdakwa,” kata Efran Basuning.
Seperti diketahui, penetapan penahanan terdakwa Eunike dibacakan pada persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (19/4/2016). Saat itu Efran Basuning Ketua Majelis Hakim juga memutuhkan untuk menahan terdakwa Usman Wibisono.
Sebab, dari bacaan dakwaan keduanya telah melakukan penipuan dan penggelapan batubara yang dilaporkan oleh Pauline Tan ke Polda Jatim pada 2013 lalu. Saat itu kedua terdakwa meminjam batubara pada korban sebanyak 11 ribu ton metrik senilai Rp3,2 miliar, dengan perjanjian akan dikembalikan 1 minggu.
Tapi, setelah ditagih, kedua terdakwa berkelit dan mengaku batubaranya masih ada di gudang. Ketika dicek batubara, tidak ada dan ternyata sudah dijual oleh Abidin, atas perintah kedua terdakwa. (bry/dwi)