Sabtu, 23 November 2024

Zona Parkir Diterapkan, Siap-Siap Bayar Parkir Lebih Mahal

Laporan oleh Tito Adam Primadani
Bagikan
Salah satu tempat parkir gedung di Surabaya, yaitu DTC Wonokromo yang selalu ramai dikunjungi masyarakat. Foto : Dok suarasurabaya.net

Pemerintah Kota Surabaya akan menerapkan aturan semakin lama kendaraan parkir di zona parkir milik pemkot maka akan semakin mahal biaya retribusinya. Irvan Wahyu Drajat Plt Dinas Perhubungan Kota Surabaya mengatakan, hal ini agar masyarakat tidak berlama-lama memakir kendaraannya dan mendorong penggunaan kendaraan umum.

Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Penyelengaraan Perparkiran dan Retribusi Parkir Tahun 2009 telah mengamanatkan hal tersebut. Dalam Perda tersebut mengatur, biaya parkir akan semakin mahal bila semakin lama kendaraan diparkir dan semakin macet jalan yang digunakan untuk parkir maka biaya retribusi parkir juga akan semakin mahal.

“Diharapkan masyarakat untuk tidak parkir lama-lama, ini menerapkan prinsip keadilan. Selain itu, harapannya masyarakat tidak menggunakan mobil pribadi dan mendorong penggunaan kendaraan umum,” kata Irvan kepada Radio Suara Surabaya.

Menurut Irvan, pihaknya tidak bisa membatasi kepemilikan jumlah mobil, tetapi dengan ini diharapkan bisa membatasi penggunaan kendaraan tersebut. Dia mengatakan, dia tidak melarang untuk masyarakat untuk parkir kendaraannya, namun yang memakai mobil pribadi harus siap untuk membayar mahal.

“Di beberapa negara, beberapa wilayah sudah memiliki larangan parkir. Contohnya saja kawasan downtown atau tengah kota, di luar negeri kawasan itu hanya untuk pejalan kaki saja karena lebih aman. Perda kota yang mengatur ini sebenarnya sudah ada tujuh tahun yang lalu, hanya tinggal pelaksanaan saja,” ujarnya

Selain pengaturan zona parkir, Irvan mengatakan, akan ada parkir meter yang juga akan diterapkan. Menurutnya, hal ini lebih jelas karena masyarakat bisa membayar biaya parkir sesuai dengan print-out yang tertulis. Untuk pembayaran, kata Irvan, masyarakat bisa menggunakan uang tunai ataupun berbentuk voucher.

“Konsep alat sudah bisa, hanya saja sistem perbankan kita agak rumit. Tetapi yang jelas arahnya akan kesana. Untuk parkir meter, pengadaan alat pada akhir tahun, sedangkan di awal tahun akan di uji coba,” kata Irvan.

Pembayaran parkir di gedung, kata Irvan, tidak ada masalah yang terjadi karena tarif sesuai dengan print-out yang tertulis. Namun, parkir tepi jalan masih mengalami kendala yang harus diselesaikan bersama dari segala aspek.

“Sebenarnya masyarakat tidak ada masalah untuk membayar mahal, asal sesuai dengan biaya yang tertera. Selain itu, uangnya juga dibayarkan masuk ke Pemkot. Seperti Tempat Parkir Khusus (TKP) yang mencapai 130 persen bulan ini melebihi target,” kata Irvan.(tit/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs