Akmal Boedianto, Sekretaris Umum Ikatan Alumni Universitas Airlangga Surabaya mengatakan puluhan guru besar hukum alumni Unair saat ini siap untuk membackup Fasichul Lisan mantan Rektor Unair yang kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK.
“Beberapa yang siap membantu diantaranya Prof Yusril Ihza Mahendra, kemudian ada juga Pak Maqdir Ismail, serta beberapa guru besar hukum lainnya,” kata Akmal yang juga Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unair, Jumat (1/4/2016).
Akmal mengatakan, ikatan alumni Unair saat ini juga telah menyarankan pada Prof Fasich untuk melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka ini.
“Harus diuji, sudah tetap tidak KPK ini, apakah mereka juga sudah memiliki dua alat bukti misalnya,” kata Akmal.
Kehidupan Fasich yang dikenal sederhana, kata Akmal, dinilai sangat mustahil untuk melakukan korupsi, apalagi korupsi yang dituduhkan cukup berat dengan kerugian negara mencapai Rp85 miliar.
“Saya tahu betul rumahnya beliau, sangat sederhana. Kami semua para alumni tidak percaya kalau korupsi,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Akmal juga mengatakan jika kondisi Fasich juga dalam keadaan sehat dan siap untuk menghadapi status tersangka yang dialaminya.
“Yang sakit itu istrinya karena harus menjalani operasi pada gigi dan komplikasi,” kata Akmal yang juga Kepala Badan Dinklat Pemerintah Jawa Timur ini.
Sekadar diketahui, KPK telah menetapkan Fasich sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RS Pendidikan Unair Surabaya dengan kerugian negara mencapai Rp85 miliar dari total anggaran pembangunan rumah sakit sebesar Rp300 miliar. (fik/rst)