Yusril Ihza Mahendra menjadi pengacara Dahkan Iskan untuk perkara dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha.
Yusril menyatakan kesediaannya ditunjuk menjadi pengacara Dahlan Iskan dalam jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (4/12/2016).
Menurut dia, perkara di Jawa Timur ini merupakan pertama kali ditanganinya, meskipun sebelumnya pernah menjadi pengacara Dahlan dalam perkara gardu listrik dan perkara lainnya saat di Jakarta.
“Dulu saya menangani kasus gardu listrik PLN dan kasus mobil listrik dan pencetakan sawah BUMN. Khusus yang di jatim ini tidak pernah saya tangani. Sampai Kasus Pak dahlan ini dilimpahkan perkaranya, kemudian ada sidang praperadilan di PN Surabaya, banyak rekan wartawan bertanya, saya tidak bisa menjawab karena saya memang tidak menangani perkara PT PWU,” ujar Yusril.
Tapi mulai hari ini, kata dia, secara resmi ditunjuk oleh Dahlan Iskan untuk menangani perkara PT PWU itu yang sekarang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan pengadilan Tipikor pada PN Surabaya dan sudah dimulai sidangnya sekali tapi belum dibacakan dakwaannya karena Dahlan Iskan mengatakan belum menunjuk pengacara untuk mendampinginya di pengadilan.
“Saya sudah ditunjuk sebagai pengacara yang menangani, tidak sebagai pribadi tapi dari kantor Ihza and Ihza Law Firm,” kata dia.
Jadi, kata Yusril, mulai hari ini dia sudah mulai bisa menjawab terkait dakwaan yang disampaikan jaksa di pengadilan Tipikor Surabaya.
“Intinya bahwa awal tahun 2000 lalu, Pak Dahlan diminta gubernur Jatim untuk jadi Dirut BUMD yang namanya PT PWU, Pak Dahlan wakt itu menyatakan sanggup menjadi Dirut asal statusnya menjadi Perseroan Terbatas (PT) dan itu dijalankan. Pak Dahlan jadi Dirut perusahaan ini dan beliau sudah menyatakan tanpa menerima gaji, karena niatnya untuk membenahi perusahaan daerah ini supaya maju,” kata Yusril.
Menurut dia, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, pak DahIan didakwa menjual dua aset PT PWU yang ada di Tulungagung dan di Kediri.
“Jadi memang aset PT PWU banyak sekali, dan menurut Pak Dahlan aset itu nganggur, berupa tanah yang di Tulungagung dan di Kediri. Sebagai direksi Pak Dahlan membentuk tim penjualan aset untuk menilai aset-aset itu dan kemudian memang dijual dengan maksud uangnya untuk dibelikan lagi aset dalam bentuk tanah juga di Karangpilang Surabaya,” kata dia.
“Tapi belum bisa dimanfaatkan karena masih bolong-bolong, masih banyak milik orang lain yang belum dibebaskan,” ujar Yusril.
Kalau Dahlan didakwa korupsi, kata Yusril, ternyata masalahnya hanya masalah prosedur, dan bukan merugikan keuangan negara.
Yusril menegaskan, dalam penjualan aset itupun juga sudah mendapat persetujuan dari DPRD.
“Sudah ada persetujuan DPRD. Hanya jaksa mengatakan ini kan ditandatangani ketua DPRD, sehingga dianggap hanya pribadi, bukan mewakili DPRD Jatim,” kata Yusril.(faz/iss/rst)