Sabtu, 23 November 2024

Yudi Wibowo Sudah Pernah Ditegur Peradi Surabaya

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan

Andi Joesoef salah satu tim pengacara Jessica Wongso mengatakan, Yudi Wibowo Sukinto memang menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik di Polrestabes Surabaya. Namun, meski tersangkut kasus, bukan berarti tidak boleh menangani kasus Jessica saat ini.

“Sesuai pasal 16 Undang-undang No 18 tahun 2003 tentang Advokat, bahwa advokat tidak bisa digugat perdata maupun pidana pada saat membela kilen di persidangan,” ujarnya dihubungi suarasurabaya.net, Jumat (5/2/2016).

Andi menegaskan, pada saat kasus ini bergulir setahun lalu, Yudi sudah pernah dapat teguran dari dewan kehormatan Peradi Surabaya. Yudi juga telah disidangkan di Peradi Surabaya.

“Waktu itu saya sebagai Wakil Peradi Jatim dan Trimoelja D Soerjadi sebagai Ketua Dewan Kehormatan Peradi Surabaya. Saudara Yudi sudah dapat teguran tertulis atas kekeliruan dalam penanganan kasus tersebut,” katanya.

Saat ini, kata Andi, pihak tim pengacara Jessica sedang rapat di kantor Dewan Pimpinan Nasional Peradi di Jakarta. Ini juga terkait persoalan ini status tersangka saudara Yudi yang saat ini menjadi tim penasehat hukum Jessica Wongso.

“Ini kita masih rapat di DPN Peradi. Saudara Yudi Wibowo juga ada di sini,” katanya.(bid/iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs