Wiyang Lautner pengemudi mobil Lamborghini menjalani sidang perdana sebagai terdakwa perkara kecelakaan lalu lintas di Jalan Manyar Kertoarjo, pada Minggu 29 November 2015 lalu, di ruang Sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (27/1/2016).
Dalam sidang perdana, dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Wiyang terlihat tenang, santai dengan menggunakan kemeja batik dirangkap baju rompi tahanan Kejaksaan Negeri Surabaya warna merah, dia terus menunduk.
Ketika ditanya sebelum menjalani persidangan mengenai kondisinya, Wiyang mengaku sehat. “Kondisi sehat, mohon doanya, Mas. Ini sidang pertama saya, ndredek (gemetar, red),” kata Wiyang Lautner sebelum menjalani pembacaan surat dakwaan dari Ferry Rachman Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya.
Perkara ini berawal dari mobil Lamborghini yang dikemudikan Wiyang menabrak warung STMJ di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, Minggu (29/11/2015) pagi. Kejadian itu mengakibatkan pembeli STMJ, Kuswarijono tewas ditabrak, sedangkan istrinya Srikanti, serta Mujianto penjual STMJ, terluka dan harus menjalani perawatan medis.
Polisi dari unit kecelakaan lalu lintas Satlantas Polrestabes melakukan olah TKP, dan mengamankan mobil Lamborghini serta pengemudinya Wiyang Lautner. Setelah itu, polisi menetapkan Wiyang sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, dijerat dengan Pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (bry/rst)