Senin, 25 November 2024

Wapres Dukung Penerbitan Kartu Identitas Anak

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Jusuf Kalla, Wakil Presiden RI. Foto: Antara

Jusuf Kalla, Wakil Presiden mendukung rencana Menteri Dalam Negeri yang akan menerbitkan Kartu Identas Anak (KIA).

“Dengan demikian dalam urusan administrasi, tidak lagi bergantung pada identitas orang tuanya,” katanya, Sabtu (13/2/2016).

Sebelumnya, Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri mengatakan, pemerintah akan mengeluarkan peraturan baru yang mewajibkan anak-anak usia di bawah 17 tahun, memiliki Kartu Identas Anak (KIA) yang menyerupai E-KTP.

“Selama ini, anak-anak kalau akan mengurus surat surat, masih atas nama orang tua. dengan peraturan baru ini, bisa menggunakan KIA-nya sendiri,” ujar Mendagri.

Identitas anak-anak yang diwajibkan mulai tahun ini, nantinya bisa digunakan untuk urusan perbankan dan membuat paspor.

Sementara, biaya pembuatan Kartu Identas Anak (KIA) akan ditanggung pemerintah atau gratis.

Sesuai Pasal 2 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Menurut Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, ada dua jenis Kartu Identitas Anak (KIA), yakni:
1) Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun;
2) Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun.

Syarat penerbitan Kartu Identitas Anak, adalah sebagai berikut:
1. Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Akta kelahiran
2. Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan antara lain fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya; KK asli orang tua/Wali dan KTP asli kedua orang tuanya/wali.
3. Bagi anak yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan antara lain fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya; KK asli orang tua/Wali; KTP asli kedua orang tuanya/wali dan pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar. (iss)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
26o
Kurs