Pelayanan publik di Kota Madiun terancam terhenti setelah Bambang Irianto, Walikota Madiun ditahan Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur. Apalagi hingga saat ini, Wakil Walikota Madiun ternyata juga belum mendapatkan surat penugasan dari Walikota Madiun.
“Kemarin saya sudah ke Madiun dan bertemu langsung dengan Pak Wakil Walikota serta Pak Sekkota. Kami sudah memberikan beberapa langkah yang harus mereka ambil sehingga pelayanan di Madiun tetap bisa jalan,” kata Suprianto, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Setdaprov Jawa Timur, Senin (28/11/2016).
Menurut Suprianto, meski telah ditahan namun hak-hak dan kewenangan Bambang Irianto sebagai Walikota Madiun memang masih melekat dan belum hilang. Apalagi, statusnya masih tersangka, sehingga tidak bisa diberhentikan sementara seperti kasus yang menimpa Suhadak Wakil Walikota Probolinggo yang sudah menyandang status terdakwa atas dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2009.
“Karena statusnya masih tersangka dan sudah ditahan, maka perlu surat penugasan dari Walikota ke Wakil Walikota Madiun. Isi surat penugasan itu adalah memberikan sebagian kewenangan kepada Wakil Walikota untuk melaksanakan tugas sesuai yang ditugaskan walikota,” kata Suprianto.
Mantan Kepala Biro Hukum Pemerintah Jawa Timur ini juga mengatakan, dengan surat penugasan ini, maka kewenangan yang dianggap penting bisa didistribusikan ke wakil walikota.
Misalnya, pengesahan APBD 2017 yang memang sudah mendesak, serta beberapa kewenangan lainnya yang hanya bisa dilakukan oleh walikota, maka harus segera ditugaskan ke wakil walikota.
Surat penugasan memang sangat diperlukan karena walikota secara keperdataan memiliki fungsi atribusi yang melekat sesuai Undang-undang sehingga pelimpahan tugas sangatlah diperlukan.
Jika tidak dapat pelimpahan tugas, maka wakil walikota tidak memiliki kewenangan seperti yang dimiliki walikota. “Jika tanpa surat penugasan, maka keputusan apapun dari wakil walikota bisa dibatalkan,” kata Suprianto.
Surat penugasan sendiri, bisa ditulis secara rinci tugas apa saja yang dikuasakan sehingga tidak seluruh kewenangan walikota secara otomatis ditugaskan ke wakil walikota.
Sekadar diketahui, dengan ditahannya Walikota Madiun, beberapa pelayanan publik memang sempat terhenti. Diantaranya proses perizinan investasi yang membutuhkan tanda tangan Walikota, kemudian layanan pengurusan PNS yang pensiun, pengangkatan pengguna anggaran (PA) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) hingga pembentukan peraturan walikota (Perwali) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), yang perdanya sudah digedok DPRD Kota Madiun.
Sementara itu, Setiadjit, Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jawa Timur mengatakan, jika sampai Perwali SOTK tidak dibuat, maka strtuktur pemerintahan di Kota Madiun bisa kacau. Sebab mulai 1 Januari 2017 Pemkot Madiun harus melaksanakan perintah Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang salah satu amanatnya adalah melakukan perubahan struktur pemerintahan baru.
“Jika sampai tidak ada Perwali SOTK, tentu menghambat pengangkatan pejabat seperti kepala SKPD yang baru. Baik itu yang dikukuhkan kembali ataupun yang dilantik. Termasuk pembentukan UPT juga belum ada perwalinya,” kata Setiadjit.
Untuk itu, Walikota Madiun diharapkan harus secepatnya membuat surat penugasan kepada Wakil Walikota Madiun untuk memberikan penugasan membuat Perwali SOTK. (fik/dwi)