Senin, 20 Januari 2025

WN Bulgaria Diduga Bobol ATM di Lombok

Laporan oleh Tito Adam Primadani
Bagikan
Ilustrasi. Foto: antaranews.com

Anggota Polisi Resor Lombok Barat menangkap Yulee Stevanov Chekalarov (51) warga negara Bulgaria karena diduga membobol mesin ATM di kawasan wisata Gili Air, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.

AKBP Wingky Adhityo Kepala Polisi Resor Lombok Barat kepada wartawan di Mataram menjelaskan, warga negara Bulgaria itu berhasil ditangkap di Pelabuhan Padang Bai Bali, pada Kamis (14/7/2016).

“Kami terlambat dua hari menerima laporan, tapi setelah dilakukan pemetaan dan mengambil keterangan saksi dan barang bukti, disimpulkan terduga pelaku pembobolan ATM mengarah ke warga negara Bulgaria itu,” katanya, Sabtu (16/7/2016).

Wingky mengatakan, selain menangkap terduga pelaku, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Berdasarkan barang yang disita, didapat tiga unit telepon genggam berisi pesan singkat yang diduga ada kaitan dengan tindak pidana, tiga buah rangkaian modul perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk mentransfer dan mengisi baterai alat spy cam.

Selain itu, Barang bukti lain yang disita berupa hardisk eksternal denga memori 1 terra, modem wifi, USB on the go, paspor dan visa terduga pelaku, pinset, obeng dan kunci L. “Barang bukti dan terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Lombok Barat,” ujar Wingky.

Modus dugaan pembobolan mesin ATM Bank Mandiri dan Bank BNI di Gili Air ini diduga pelaku memasang skimmer (alat pembaca untuk merekam kartu) dan memasang kamera tersembunyi untuk mengetahui PIN ATM korban, lansir Antara.

Alat penyadap tersebut dipasang di mesin target (ATM Bank Mandiri dan Bank BNI) di kawasan wisata Gili Air. Pelaku mulai aksi pencurian data nasabah dengan memasang alat skimmer dan spy cam pada mulut entry tombol ATM.

Melalui alat spy cam, pelaku menduplikasi data nomor pada kartu ATM dan pin korban menggunakan kartu magnet, kemudian terbentuklah kartu ATM baru seperti milik korban.

“Kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana cyber crime dan melanggar Pasal 47 sub 45 Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang ITE jo Pasal 55 KUHPidana,” katanya.

Kasus penangkapan pelaku pembobolan mesin ATM di kawasan wisata tiga gili di Kabupaten Lombok Utara, sudah yang kedua kalinya.

Sebelumnya, Polres Lombok Barat berhasil menangkap dua warga Turki berinisial AZ dan VI yang diduga akan membobol mesin ATM di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara pada Juni 2016. (ant/tit)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Senin, 20 Januari 2025
24o
Kurs