Sabtu, 23 November 2024

Vonis Lebih Ringan, Jero Wacik Berterima Kasih ke SBY dan JK

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Jero Wacik terdakwa korupsi Dana Operasional Menteri (DOM), gratifikasi Kementerian ESDM dan Kemenbudpar saat menjalani persidangan. Foto: Antara

Vonis lebih ringan yang diterima Jero Wacik mantan Menteri ESDM dianggap tidak lepas dari pertolongan Susilo Bambang Yudhoyono Presiden RI ke-6 dan Jusuf Kalla Wakil Presiden. Atas kesaksian mereka berdua tuntutan Jaksa yang menuntut 9 tahun penjara, tetapi pada sidang vonis atau putusan, Jero hanya dikenai hukuman penjara selama empat tahun.

“Terima kasih kepada Pak JK yang sudah bersedia memberikan kesaksian yang dipertimbangkan oleh hakim. Terima kasih juga kepada Pak SBY yang atas penjelasannya tentang kinerja saya selama 10 tahun menjadi menteri juga dipertimbangkan oleh hakim,” ujar Jero Wacik di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2016).

Meskipun vonisnya lebih ringan, tetapi Jero merasa belum puas, dan menyatakan pikir-pikir.

“Kami sedang pikir-pikir. Ini memang hasil maksimal.Tapi, kan kita inginnya divonis bebas,” kata dia.

Sebelumnya, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Jero Wacik mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam vonisnya, Jero terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM). Selain itu, politisi Partai Demokrat ini juga terbukti telah menerima gratifikasi.

“Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa (Jero Wacik) secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan ke satu alternatif kedua, dakwaan kedua alternatif kedua dan dakwaan ketiga,” ujar Sumpeno Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor.

Selain divonis empat tahun penjara, Jero juga diharuskan membayar denda Rp150 juta, subsider tiga bulan kurungan. Kemudian, hakim menjatuhkan hukuman tambahan yaitu Jero harus membayar denda Rp5 miliar. Kalau tidak dibayar, maka aset yang dimiliki Jero akan dilelang untuk menutup denda tersebut.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut Jero Wacik dengan hukuman sembilan tahun penjara, denda Rp350 juta subsider empat bulan kurungan.(faz/iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs