Jokowi Presiden pada Rabu (25/5/2016) ini akhirnya menandatangani Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 soal Perlindungan Anak.
Perppu yang mencakup hukuman tambahan berupa kebiri di samping memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan seksual untuk memberikan rasa aman bagi anak-anak.
“Perppu ini untuk kejahatan luar biasa yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan,” kata Presiden dalam jumpa pers di kantor komplek Istana Negara, Rabu (25/5/2016).
Kejahatan seksual terhadap anak ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa karena kejahatan ini mengandung mengancam dan membahayakan jiwa anak.
“Kejahatan yang telah merusak tumbuh kembang anak serta kejahatan yang telah mengganggu rasa kenyamanan ketentraman keamanan dan ketertiban masyarakat. Maka kita lakukan penanganan dengan cara yang luar biasa pula,” kata Presiden.
Untuk itu, ruang lingkup Perppu ini mengatur pemberatan pidana tambahan dan tindakan lain bagi pelaku kekerasan terhadap anak dan pencabulan dengan syarat-syarat tertentu.
Presiden memberi catatan mengenai pemberatan pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana, dipidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Tambahan lain pengumuman identitas pelaku.
Tindakan berupa kebiri kimia dan alat deteksi elektronik. Penambahan pasal tersebut akan memberikan ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya dan menimbulkan efek jera ke pelaku.
Sebelum Perppu kebiri ini ditandatangani, Presiden dengan mengadakan pertemuan tertutup dengan Puan Maharini Menko PMK, Menteri Sosial, Menteri Pemberdayaan Perempuan dengan Menkum HAM.
Yasona Laoly Menkum HAM meminta aktivis HAM jangan hanya bicara soal HAM bagi pelaku tapi nasib korban yang diperkosa sampai mati harus juga dipikirkan. (jos/dwi)