Selasa, 26 November 2024

Unjuk Rasa di Grahadi, Buruh Tolak UMK Menggunakan PP 78

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Unjuk rasa buruh SPN di Grahadi, Rabu (16/11/2016). Foto : Taufik suarasurabaya.net

Ratusan buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) kembali berunjuk rasa di Depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (16/11/2016).

Massa mendesak Pemerintah Jawa Timur tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun tahun 2015 tentang pengupahan untuk menyusun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017.

“Dengan menggunakan PP 78, UMK akan jauh dari standart karena PP 78 telah mengebiri survei KHL (standar hidup layak),” kata koordinator aksi dalam orasinya di depan Grahadi, Rabu (16/11/2016).

Dalam aksi kali ini, buruh mendesak pemerintah bisa menggunakan standar survei KHL dalam menetapkan UMK 2017. Dengan survei KHL, maka kebutuhan riil buruh bisa diketahui.

Survei KHL sendiri merupakan survei yang digelar di pasar-pasar tradisional untuk mengetahui secara pasti kebutuhan hidup standar buruh.

Survei ini diantaranya untuk mengetahui harga-harga kebutuhan pokok, harga sandang, bahkan untuk mengetahui harga sewa rumah maupun kebutuhan air dan listrik para buruh.

Sementara itu, dalam aksi kali ini, massa sempat menutup sementara Jalan Gubernur Suryo karena mereka memarkirkan mobil komando mereka melintang dan menutup jalan.

Namun setelah dilakukan proses negosiasi, buruh akhirnya bisa menepi dan hanya menggunakan separuh Jalan Gubernur Suryo untuk berunjuk rasa. (fik/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
27o
Kurs