Ignatius Jonan Menteri Perhubungan mengatakan, Kementeriannya tidak punya niat buruk untuk menghabisi taksi Uber dan Grab.
Yang diinginkan taksi berbasis aplikasi itu harus mengurus izin mobil pribadi yang dialihkan statusnya menjadi angkutan umum.
Di Indonesia ada Undang-undang yang mengatur keberadaan angkutan umum dari soal izin sampai jenis mobil operasionalnya. Dan Undang-undang itu harus dijalankan.
Menhub tidak mempersoalkan provider yang digunakan Uber dan Grab. “Sekarang menjadi polemik karena Uber dan Grab menabrak aturan. Supaya aman dan tidak gaduh, saya menyarankan pengelola Uber dan Grab mengajukan izin agar jelas legal standingnya,” kata Menhub di kantornya, Kamis (17/3/2016).
Menanggapi soal polemik Uber dan Grab, Rudiantara Menkominfo mengatakan, bagaimanapun aplikasi online pasti datang dan harus bisa dimanfaatkan untuk proses yang lebih efisien.
Memang ada aturannya, tapi ada fakta aspirasi masyarakat yang menginginkan layanan transportasi umum yang lebih nyaman dan terjangkau. Dua kepentingan ini harus disinergikan. (jos/dwi/ipg)