Rabu, 5 Maret 2025

Uber Kena Denda di Prancis Soal UberPOP

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Uber didenda 800 ribu euro (sekitar Rp12,02 miliar) di Prancis pada Kamis (9/6/2016) terkait layanan berbagi tumpangan kontroversial UberPOP.

Seperti dilansir Antara, Uber menghentikan layanan UberPOP di Prancis pada Juli akibat protes dari sopir taksi umum. UberPOP kemudian dilarang di Prancis.

Dalam persidangan yang berakhir pada Kamis tersebut, Uber didakwa dengan kasus penyelenggaraan secara ilegal suatu sistem yang membuat klien berhubungan dengan penyedia layanan transportasi secara gratis.

CEO UberPOP di Prancis Thibaud Simphal dan direktur jenderal perusahaan itu di wilayah Eropa Barat, Pierre-Dimitri Gore-Coty, masing-masing dijatuhi denda 30 ribu euro (sekitar Rp450,7 juta) dan 20 ribu euro (sekitar Rp300 juta). Setengah jumlah denda terhadap Uber maupun dua petingginya itu ditangguhkan.

Pengacara Uber mengatakan perusahaan itu akan segera mengajukan banding.

Uber juga dituduh membuat iklan yang menyesatkan karena menggambarkan layanan itu sah secara hukum.

AFP menulis Uber saat ini merupakan salah satu perusahaan startup paling berhasil dengan perkiraan bernilai 50 miliar dolar AS. Uber ada di lebih dari 50 negara. (ant/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Rabu, 5 Maret 2025
29o
Kurs