Julianus Widi kepala cabang sebuah perusahaan di Surabaya mengeluhkan pelayanan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Wiyung Surabaya. Menurutnya, sejak Senin (1/8/2016), dirinya tidak dapat mengajukan uji kir untuk mobil L300 karena UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Wiyung kehabisan buku.
“Saya sudah menyerahkan KTP, masuk uji kir, ditolak dengan alasan tidak ada buku, kehabisan buku. Saya sedang di Jakarta, yang mengurus karyawan saya. Kemarin saya tanya juga masih belum bisa karena masih kosong. Sekarang sudah bisa uji kir tapi bukunya menunggu. Karena menumpuk, belum tahu kapan bisa dikeluarkan,” katanya kepada Radio Suara Surabaya, Rabu (10/8/2016).
Widi mengaku dirinya terpaksa menggunakan jasa calo karena kehilangan waktu satu minggu lebih. Padahal dirinya benar-benar memerlukan uji kir untuk mobil tersebut. “Saya terpaksa pakai calo. Katanya yang linknya bagus, cepet keluar, agar bisa cepat keluar, calo juga kebingunan. Bukunya gak ada. Karyawan saya masuk sendiri, benar-benar ditolak karena buku habis, jadi tidak ada layanan,” ujarnya.
Menanggapi laporan ini, Abdul Manaf Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Wiyung Surabaya mengatakan pihaknya tetap membuka layanan seperti biasa. “Termasuk tanggal 1 Agustus yang disampaikan Pak Widi tidak ada layanan. Prinsipnya kami tidak pernah menghentikan pelayanan. Kami tidak akan menolak uji kir jika persyaratannya lengkap,” katanya.
Dia menambahkan, jika pengurusan diwakilkan orang lain, maka harus disertai surat kuasa bermaterai Rp6.000.(iss/tok)