Sidang kasus pembunuhan aktivis tambang pasir, Salim Kancil dan penganiayaan terhadap Tosan, di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, batal digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (12/5/2016).
Tidak hanya itu, untuk perkara tindak pidana pencucian uang juga batal. Sebab, berkas tuntutannya masih belum disiapkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lumajang.
Maka, otomatis sidang dengan agenda tuntutan batal dibacakan oleh jaksa. “Berkas rencana tuntutan masih belum kita terima,” kata Dodi Gazali Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lumajang, saat dihubungi suarasurabaya.net, Kamis (12/5/2016).
Dia menungkapkan, salinan belum diterima, karena masih menunggu keputusan langsung dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kasus ini kan menjadi atensi dan perhatian publik. Jadi, berkas tuntutan yang mengeluarkan adalah Kejagung, dan sampai sore ini belum kita terima,” ujar dia.
Dodi juga mengaku, untuk minggu depan apakah bisa digelar sidangnya atau tidak? Dan salinan tuntutannya itu sudah siap, atau tidak masih belum tahu.
“Lihat minggu depan saja, kalau sudah ada salinan tuntutan, sidang digelar. Kalau tidak ada, iya tidak digelar,” ujar Dodi.
Kasus tambang pasir tersebut terungkap berawal dari perlawanan dari Salim Kancil dan Tosan yang menolak keberadaan tambang pasir di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang.
Penolakan itu berujung maut, Salim Kancil dibunuh dan Tosan dianiaya oleh sekelompok preman dari tim 12, yang dibawah pimpinan Madasir. Tim tersebut mendapat perintah dari Hariyono Kepala Desa Selok Awar-awar (non aktif). (bry/rst)